Merangin – Kabar menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin bisa bernapas lega, Tunjangan gaji 13 Tahun 2022 yang ditunggu-tinggu akan segera dibayarkan.
“Proses pembayaran gaji 13 bagi ASN Merangin sebesar kurang lebih Rp 24 Milyar, saat ini dalam proses cetak daftar gaji dan dilakukan cros cek di Organisasi Perangkat Daerah (OPD),”jelas Kepala BPKAD Merangin Masyhuri melalui Kabid Berbendahaan, Darhimah menyampaikan ke media ini, Senin (4/7/2022) diruang kerjanya.
Lebih lanjut, Darhimah mengatakan setelah Daftar Gaji 13 dilakukan cros cek atau pemeriksaan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing tidak ada persoalan, maka akan segera diproses pencairannya.
“Bila sudah tidak ada persoalan saat dilakukan cros cek data, maka OPD segera menyerahkan kembali ke BPKAD
dan segera menyerahkan Surat Permintaan Membayar (SPM) agar segera dilakukan proses pembayaran. Bila tidak ada kendala minggu depan sudah bisa dibayarkan,”jelas Darhimah.
Lebih lanjut, Darhimah menyampaikan bahwa untuk tunjangan Gaji 13 terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen sesuai surat edaran, pemerintah daerah harus melihat kemampuan keuangan daerah.
“Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi saat ini belum ada yang membayar TPP di gaji 13 Tahun 2022,”terangnya. (tugas).












