Merangin – Pembayaran gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Merangin bulan Januari 2021 mengalami keterlambatan.
Dimana gaji ASN dibayarkan atau dicairkan semestinya setiap awal bulan, namun pada bulan Januari 2021 ini mengalami keterlambatan.
Adapun penyebab keterlambatan pembayaran atau pencairan gaji ASN menurut keterangan dari Kabid Berbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin Darhimah melalui Kasubid BTL Pujo Sarwono kepada awak media menjelaskan disebabkan ada perubahan sistem dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) berumah ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
“Penyebab keterlambatan pembayaran/pencairan gaji ASN karena ada perubahan sistem dari SIMDA ke SIPD,”jelas Pujo Sarwono menyampaikan ke awak media, Kamis (7/1/2021) di ruang kerjanya.
Lanjut ia, untuk pembayaran gaji bulan Januari 2021 sudah bisa dicairkan oleh masing- masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hari ini, Kamis (7/1/2021).
“Gaji ASN bulan Januari 2021 sudah bisa dicairkan bagi yang sudah menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM),”jelasnya.
Lanjut ia, masih ada 7 (Tujuh) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyerahkan SPM dan 1 (satu) OPD belum melakukan input Anggaran Kas sehingga pencairannya belum bisa dilakukan.
“OPD yang belum menyerahkan SPM dan melakukan input Anggaran Kas untuk segera menyerahkanya,”imbuh Pujo Sarwono. (gas).