Jambi – Gubernur Jambi, Dr.Drs,H.Fachrori Umar,M.Hum mengemukakan bahwa perubahan APBD untuk mempertajam program pembangunan Pemerintah Provinsi Jambi demi mewujudkan visi pembangunan. Hal itu dikatakan Fachrori dalam sessi wawancara usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Penyampaikan Nota Pengantar Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan Provinsi Jambi tahun 2019, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis (4/7).
Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir.H.Cornelis Buston.
Gubernur mengemukakan, penyampaian nota pengantar ini sesuai dengan pasal 154 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya yang menyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan antara lain adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan serta keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Fachrori menjelaskan, penyesuaian alokasi belanja dilakukan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung berupa peningkatan belanja sebesar 8,55% atau sejumlah Rp411,774 miliar.
Pada alokasi belanja langsung dilakukan penambahan sejumlah Rp103,548 miliar rupiah pada beberapa belanja program/kegiatan perangkat daerah, dengan pokok-pokok kebijakan belanja langsung adalah sebagai berikut: pertama, penambahan pada Dinas Pendidikan sebesar Rp36,468 miliar antara lain pengalokasian kembali silpa Bos APBN tahun 2018 sebesar Rp4,400 miliar rupiah, penambahan pada beberapa kegiatan.
Kedua, penambahan alokasi belanja pada Dinas Kesehatan Provinsi Jambi sebesar Rp510,0 juta, berupa pengalokasian kembali pelampauan target pendapatan pengelolaan BLUD Laboratorium Kesehatan dan Silpa DBH CHT. Ketiga, penambahan alokasi belanja pada RSUD Raden Mattaher sebesar Rp25,893 miliar, berupa pengalokasian kembali Silpa BLUD dan Silpa DBH-CHT serta penambahan anggaran kegiatan rutin. Keempat, pengalokasian kembali piutang jasa pelayanan RSJ Provinsi Jambi tahun 2018 dan Silpa DBH CHT dengan total sebesar Rp7,042 miliar. Kelima, penambahan alokasi belanja pada Satpol PP Provinsi Jambi sejumlah Rp1,576 miliar untuk penambahan kegiatan pada Satpol PP. Keenam, penambahan alokasi belanja pada Inspektorat Provinsi Jambi sebesar Rp500 juta untuk penambahan anggaran program peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH dan kegiatan lainnya.
Ketujuh, penambahan alokasi pada Dinas Perhubungan sebesar RP4,650 miliar antara lain untuk penambahan anggaran pada kegiatan pelayanan embarkasi haji domestik dan kegiatan lainnya, kedelapan, penambahan alokasi pada Dinas Sosdukcapil sebesar 1,961 miliar rupiah untuk rehabilitasi eks psikotik di Provinsi Jambi, kesembilan, penambahan alokasi pada Dinas Kehutanan sebesar 350 juta rupiah untuk pengadaan kendaraan dinas operasional lapangan. Kesepuluh, penambahan alokasi pada Badan Kepegawaian Daerah sebesar 1,346 miliar yang antara lain untuk seleksi CPNS, P3K dan kegiatan lainnya.
Kesebelas, menambahkan alokasi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan pengendalian penduduk sebesar Rp756,814 juta yang antara lain untuk pengadaan kendaraan dinas dan kegiatan lainnya. Kedua belas, penambahan alokasi anggaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga sebesar Rp5,347 miliar yang antara lain dialokasikan untuk kegiatan pekan olahraga prestasi. Ketiga belas, menambahkan alokasi pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp1,427 miliar antara lain untuk pelaksanaan promosi pariwisata dalam daerah serta diplomasi budaya dan misi kesenian. Keempat belas, penambahan alokasi anggaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp300 juta yang dialokasikan untuk pemeliharaan rutin berkala gedung kantor dan belanja pengadaan perlengkapan kantor. Kelima belas, pergeseran anggaran pada beberapa kegiatan dan penambahan alokasi anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp800.000 juta untuk kegiatan rehab sedang/ berat gedung kantor. Keenam belas, penambahan alokasi anggaran pada Badan Kesbangpol Provinsi Jambi sejumlah Rp700 juta yang akan dipergunakan untuk pengadaan kendaraan dinas. Ketujuh belas, menambahkan alokasi pada Dinas kominfo Provinsi Jambi sebesar Rp250 juta untuk kegiatan kemitraan penguatan layanan komunikasi public, pembangunan pengembangan dan pemeliharaan aplikasi dan website serta kegiatan rutin pada dinas tersebut.
Kedelapan belas, pergeseran pada penambahan alokasi anggaran pada Badan Keuangan Daerah sebesar Rp3,508 miliar yang antara lain dialokasikan untuk pengadaan peralatan gedung kantor pada Samsat dan kegiatan lainnya. Kesembilan belas, pergeseran dan penambahan alokasi pada Bappeda sejumlah 900 juta yang antara lain dialokasikan untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan gedung kantor dan kegiatan lainnya. Kedua puluh, penambahan alokasi pada BPSDM sebesar Rp1,955 miliar yang antara lain dialokasikan untuk pelaksanaan prajabatan CPNS kabupate /kota dan orientasi DPRD kabupaten/ kota serta kegiatan lainnya.
Keduapuluh satu, penambahan alokasi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang dipergunakan untuk mendukung kegiatan Dekranasda, kedua puluh dua, pengalokasian kembali Silpa DBH CHT pada Dinas Perkebunan sebesar Rp300 juta, kedua puluh tiga, penambahan alokasi pada anggaran pada Badan Penghubung sebesar Rp700 juta yang dianggarkan untuk pengadaan kendaraan dinas. Kedua puluh empat, penambahan alokasi anggaran pada Biro Hukum sebesar Rp150 juta yang dialokasikan untuk kegiatan bantuan hukum dan konsultasi hukum terhadap permasalahan dan keluhan hukum, keduapuluh lima, penambahan alokasi pada Biro Pengelolaan BMD sebesar 5,732 miliar rupiah yang antara lain dialokasikan untuk pengadaan kendaraan dinas, perencanaan Rehab Gedung arsip dan kegiatan lainnya. Kedua puluh enam, penambahan alokasi pada Biro Pemerintahan dan Otda sebesar Rp100 juta untuk kegiatan fasilitasi pengembangan dan pemerintahan daerah, kedua puluh tujuh, penambahan alokasi anggaran pada Biro Perekonomian dan SDA sebesar Rp175 juta yang dianggarkan untuk kegiatan koordinasi, monitoring pelaksanaan kegiatan bidang BUMN /BUMD.
Gubernur menerangkan, jumlah anggaran Belanja Daerah pada rancangan KUPA dan PPAS Perubahan tahun 2019 bertambah sebesar Rp411,774 miliar atau meningkat 8,55% dari alokasi belanja pada APBD murni sejumlah Rp4,813 triliun menjadi RP5,225 triliun, dengan rincian bahwa Belanja Tidak Langsung bertambah sebesar 11,46% atau sebesar Rp308,226 miliar, dari anggaran sebelumnya sebesar Rp2,688 triliun menjadi Rp2,996 triliun, dan Belanja Langsung bertambah sebesar 4,87% atau Rp103,548 miliar dari alokasi anggaran pada APBD murni sebesar 2,124 triliun menjadi Rp2,228 triliun. Proporsi jumlah belanja langsung tersebut sebesar 42,65% dari total belanja daerah.
Fachrori menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah terutama Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. “Upaya tersebut termuat dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD tahun 2019 dengan penjelasan bahwa Pendapatan Pajak Daerah bertambah sejumlah 44,552 miliar rupiah atau bertambah sebesar 3,44% dari target semula sejumlah RP1,296 triliun menjadi Rp1,341 triliun. Pendapatan hasil retribusi daerah bertambah sebesar 7,85% yang semula ditargetkan Rp23,650 miliar menjadi Rp25,505 miliar pada APBD perubahan. Demikian pula pada lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ditambah sejumlah Rp1,060 miliar atau 0,62% yang semula Rp171,289 miliar rupiah menjadi Rp172,349 miliar. Sementara itu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berkurang sebesar 9,75% dari target semula Rp33,190 miliar menjadi Rp29,954 miliar,” urai gubernur.
Selanjutnya, pendapatan yang bersumber dari Dana Transfer Pemerintah Pusat berupa dana perimbangan untuk pemerintah Provinsi Jambi bertambah sebesar 0,24% dari target semula sebesar Rp2,965 triliun menjadi Rp2,972 triliun. Sedangkan komponen pendapatan dari yang lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan.
“Berdasarkan uraian itu, maka Pendapatan Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2019 bertambah sebesar RP51,347 miliar atau sebesar 1,14% dari target semula sejumlah Rp4,517 triliun menjadi RP4,568 triliun pada rencana APBD perubahan Tahun Anggaran 2019” lanjut gubernur.
“Dalam rangka memenuhi kebutuhan belanja daerah, pemerintah Provinsi Jambi akan memanfaatkan silpa Tahun Anggaran 2018 dan penambahan target pendapatan. Sementara itu, untuk pembiayaan pada APBD perubahan tahun 2019 dengan mengacu pada hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018, Silpa tahun 2018 sejumlah Rp671,280 miliar sedangkan prediksi silpa tahun 2019 yang telah dianggarkan pada APBD murni tahun 2019 sejumlah Rp310,853 miliar, sehingga terdapat kelebihan Silpa pada rancangan KUPA dan PPAS perubahan tahun 2019 sejumlah Rp364,426 miliar, yang akan dimanfaatkan untuk menutupi defisit belanja. (Hms)