Kamis, Agustus 18, 2022
JambiCenter.id
Login
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Camat Renah Pembarap Khawatirkan Aktivitas PETI Merambat Ke Hutan Adat Desa Guguk

jambicenter by jambicenter
4 Juli 2019
in Uncategorized
0
Camat Renah Pembarap Khawatirkan Aktivitas PETI Merambat Ke Hutan Adat Desa Guguk
3
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Photo ilustrasi

Merangin – Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mengakibatkan rusaknya lingkungan yang terjadi dibeberapa Kecamatan di wilayah Kabupaten Merangin juga mendapat perhatian dari Camat Renah Pembarap, Marjohan saat berbincang dengan awak media, Kamis (4/7) disela-sela Dinas ke Kantor Bupati Merangin.

“Saya juga khawatir apabila alat berat untuk kegiatan PETI tidak segera ditarik keluar sesuai perintah dari Bupati Merangin agar dalam wakti 3 minggu semua alat berat ditarik semua dikhawatirkan aktivitas PETI merambat ke hutan adat desa Guguk dan kawasan Geopark Merangin,”kata Marjohan Camat Renah Pembarap.

Menurut ia, sesuai perintah Bupati Merangin H. Al Haris saat menggelar rapat dengan para camat dan kepala desa pada tanggal, 27 Juni 2019 yang lalu, memberi peringatan dalam waktu 3 (tiga ) minggu agar para camat dan kades yang wilayah kerjanya ada aktivitas PETI, untuk segera menghentikan dan mengeluarkan alat berat yang digunakan di wilayah kerjanya.

“Sesuai laporan untuk wilayahnya Alat berat sudah ada yang keluar dan berhenti melakukan aktivitas PETI,” ujar Marjohan.

Namun menurut ia, belum semuanya berhenti, karena lokasi aktivitas PETI lokasinya ada yang jauh. Marjohan berharap mudahan semua alat berat bisa ditarik semua dan aktivitas PETI berhenti.

Sebelumnya Bupati Merangin H. Al Haris memberi peringatan keras dan perintah kepada Camat dan Kades yang wilayah kerjanya ada aktivitas PETI yang menggunakan alat berat segera menghentikan dan mengeluarkannya.

Peringatan bupati jika dalam tiga minggu aktivitas PETI masih dibiarkan para camat dan kades, maka akan dilakukan esekusi besar-besaran yang akan melibatkan tim gabungan pemberantas PETI.

Bupati juga akan menindak tegas para Kades dan camat yang terbukti terlibat ‘bermain’ PETI. (gas).

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Pemerintah Pastikan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Bagi ASN, Ini Daftar Pihak Yang Akan  Menerima
Uncategorized

Pemerintah Pastikan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Bagi ASN, Ini Daftar Pihak Yang Akan  Menerima

16 April 2022
SPTN Resmi Bediri di Jambi
Uncategorized

SPTN Resmi Bediri di Jambi

22 Maret 2022
Terkait Minyak Goreng, Ketua DPRD Provinsi Jambi Kembali Ingatkan Pengusaha
Uncategorized

Terkait Minyak Goreng, Ketua DPRD Provinsi Jambi Kembali Ingatkan Pengusaha

14 Maret 2022
Next Post
Bupati muaro jambi Hadiri Tabligh Akbar dan Istigosah di Polda Jambi

Bupati muaro jambi Hadiri Tabligh Akbar dan Istigosah di Polda Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Tiga Pengedar Narkoba Diamankan BNNP Jambi 

Tiga Pengedar Narkoba Diamankan BNNP Jambi 

2 tahun ago
Jaksa Agung : Mengelaborasi Nilai-Nilai Dasar Restoratif Dalam Penegakan Hukum Humanis 

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus Korupsi PT. Waskita Karya

2 minggu ago
5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejaksaan Agung Terkait Kasus PT Krakatau Steel

5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejaksaan Agung Terkait Kasus PT Krakatau Steel

1 bulan ago
KPK  Tahan Tiga Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019

KPK  Tahan Tiga Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019

2 tahun ago
No Result
View All Result
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4142 shares
    Share 1657 Tweet 1036
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3152 shares
    Share 1261 Tweet 788
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3068 shares
    Share 1227 Tweet 767
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2745 shares
    Share 1098 Tweet 686
  • Bupati Sarolangun Resmikan Tiga Jembatan di Desa Suka Damai

    2708 shares
    Share 1083 Tweet 677

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In