Senin, Juni 16, 2025
JambiCenter.id
Login
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejati Jambi Tangkap Tersangka Kasus Korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jambi

jambicenter by jambicenter
15 Desember 2024
in HUKRIM, PROVINSI JAMBI
0
Kejati Jambi Tangkap Tersangka Kasus Korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jambi
13
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jambi – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penangkapan 1 (satu) orang Tersangka berinisial AE kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jambi gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017-2018.

Tersangka AE dilakukan penangkapan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Jambi di Bintaro Tangerang Selatan Provinsi Banten pada hari Jumat (13/12/2024).

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Tersangka berinisial AE di Bintaro Tangerang Selatan Banten, selanjutnya di bawa ke Kejaksaan Tinggi Jambi,”jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Hermon Dekristo melalui Kasi Penkum Noly Wijaya menyampaikan ke media, Sabtu (14/12).

Lanjut Noly, sebelumnya Tim Kejaksaan Tinggi berhasil melakukan penuntutan terhadap 3 (tiga) orang yang sudah menjadi Terpidana dan 1 (satu) orang sedang menjalani sidang kasus korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jambi atau Bank Jambi.

Tersangka AE dilakukan penahanan di Lapas Kelas II.A Jambi selama 20 hari Kedepan sejak tanggal 13 Desember 2024 sampai dengan tanggal 1 Januari 2025 dalam rangka proses penyidikan

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AE selaku selaku Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas dengan didampingi Penasehat Hukum, selain itu untuk memastikan kondisi kesehatan Tersangka AE dilakukan pemeriksaan Kesehatan kepada yang bersangkutan.

“Tersangka AE telah dipanggil secara patut dan sah sebanyak 3 (tiga) kali untuk diminta keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, namun yang bersangkutan tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan sebagai Tersangka, begitupun dengan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara an. Terdakwa Leo Darwin,”jelasnya

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah menetapkan AE sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Adapun peran Tersangka AE secara bersama-sama dengan Terpidana YUNSAK EL HALCON Bin H. ZAIHIFNI SIHAK (ALM) yang telah dijatuhi pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun , DADANG SURYANTO Bin SUPANDI yang telah dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan ANDRI IRVANDI Bin DJOHAN yang telah dijatuhi pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun serta Terdakwa LEO DARWIN (masih dalam tahap persidangan) telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017-2018, yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.310.118.271.000 (tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Sebagai Informasi Tersangka AE telah mengajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka si Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 12 November 2024, selanjutnya Pengadilan Negeri Jambi telah mengadili dan memutus perkara Praperadilan dengan Nomor : 8/Pid.Pra/2024/PN.Jmb tanggal 11 desember 2024 dengan amar menolak permohonan Praperadilan Pemohon AE.

“Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen melawan Korupsi untuk Indonesia Maju dengan terus meningkatkan kinerja dengan terus meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara professional serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan,”imbuhnya. (tugas).

Tags: Bank Pembangunan DaerahKasus Gagal Bayar Pembelian Medium Term Note PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan 2017-2018Kasus KorupsiKejaksaan Tinggi JambiPenangkapan Tersangka
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Merangin

Wabup Merangin H A Khafidh Ajak Ibu-ibu BKMT Muliakan Al Quran

13 Juni 2025
Sampai Nopember 2023 Angka Perceraian di Pengadilan Agama Bangko Berjumlah 469, PNS 16 Kasus
Merangin

Angka Perceraian di Pengadilan Agama Bangko Kabupaten Merangin Sampai Mei 2025 Berjumlah 260, PNS 4 Kasus

13 Juni 2025
Pegawai Honorer RSUD Kol Abundjani Bangko Bisa Ikut Mendaftar Seleksi PPPK 2024
Merangin

SK CPNS Formasi Tenaga Teknis Tahun 2024 Merangin akan diserahkan 16 Juni, Usia Termuda 20 tahun dan Tertua 35 tahun 

12 Juni 2025
Next Post
Ditjen Bina Keuda Tekankan Pentingnya Kapasitas dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Daerah 

Ditjen Bina Keuda Tekankan Pentingnya Kapasitas dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Daerah 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Sidang Perkara CPO Minyak Goreng, Ini Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Korporasi

Sidang Perkara CPO Minyak Goreng, Ini Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Korporasi

4 bulan ago
Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Tol Jakarta-Cikampek

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara Kasus Korupsi

2 bulan ago
Kapolri : Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan 

Kapolri : Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan 

3 tahun ago
Kejaksaan Agung Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka Baru Perkara Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina

Kejaksaan Agung Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka Baru Perkara Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina

4 bulan ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7442 shares
    Share 2977 Tweet 1861
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4178 shares
    Share 1671 Tweet 1045
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3166 shares
    Share 1266 Tweet 792
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3084 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2757 shares
    Share 1103 Tweet 689

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In