Jambi – Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum menegaskan mendukung pencegahan korupsi. Hal itu dikemukakannya dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2018 dan Sosialisasi Program Tahun 2019 Pemerintah Daerah se Provinsi Jambi, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (12/3), yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Kegiatan ini melibatkan gubernur, bupati dan walikota, Sekretaris Daerah, dan inspektur di seluruh wilayah Provinsi Jambi. Kepala Satuan Tugas II Korsupgah KPK, Aida Ratna Zulaiha memberikan arahan dalam rakor tersebut.
Dalam sesi wawancara, Fachrori menyampaikan dukungan dan apresiasi terhadap kedatangan KPK, serta evaluasi dan sosialisasi yang diberikan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah se Provinsi Jambi.
“Saya sangat senang dengan kehadiran KPK, kita sebagai pemerintah yang mengemban tugas untuk membangun masyarakat memang wajib diawasi karena ada banyak sekali uang yang kita gunakan yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan bahwa jangan memperkaya diri ketika menjabat, apalagi mengelola uang APBN ataupun APBD karena uang yang ada dari pusat maupun daerah semuanya ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Saya dukung upaya KPK untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi,” ujar Fachrori.
Sebelumnya, dalam sambutannya, gubernur menyampaikan bahwa sebagaimana dipahami bersama reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan ditetapkan menjadi prioritas utama baik di tingkat nasional maupun di daerah, berbagai upaya menata ulang proses birokrasi dilakukan diantaranya melalui langkah-langkah konkrit dan realistis dengan merevisi dan membangun berbagai regulasi memperbaharui kebijakan dan praktek manajemen pemerintahan melalui penyesuaian-penyesuaian tugas dan fungsi instansi.
“Untuk itu, kita sangat mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi serta upaya KPK dalam melaksanakan koordinasi seperti monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, mengingat selama ini masyarakat telah mengenal peran KPK hanya dari sisi penindakan. Dengan mengedepankan sisi pencegahan secara dini kami telah berupaya melaksanakan rencana aksi dimulai dari penyederhanaan regulasi, perbaikan manajemen aparatur, hingga pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai sehingga secara bertahap kinerja pemerintah daerah dapat berjalan secara akuntabel dimulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya,” ujar Fachrori.
Kepala Satuan Tugas II Korsupgah KPK, Aida Ratna Zulaiha dalam sesi wawancara menyatakan bahwa di Provinsi Jambi kesadaran para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2018 baru sekitar 34,83% eksekutif yang melaporkan harta kekayaannya legislatif baru 19,07%. Angka yang rendah juga terlihat dalam kepatuhan pelaporan penerimaan gratifikasi selama 4 tahun terakhir 2015-2018 baru 0,005% pejabat atau ASN yang melaporkan gratifikasi atau hanya 4 orang dari total populasi di Provinsi Jambi yang berjumlah 79.684 orang.
“Sejak tahun 2017 KPK telah melakukan pendampingan terhadap tata kelola pemerintahan daerah guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Jambi. Untuk memperkuat konsolidasi dan komitmen Pemerintah Daerah khususnya di wilayah Provinsi Jambi, maka kami beserta Pemerintah Provinsi Jambi menggelar rapat koordinasi dan evaluasi, dalam rapat ini disampaikan beberapa hal evaluasi program pencegahan korupsi khususnya terhadap 8 sektor yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen aparatur sipil negara, Dana Desa, optimalisasi penerimaan daerah, dan manajemen aset daerah. Disamping itu juga disampaikan beberapa hal yang menjadi fokus kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan di tahun 2019 yaitu selain ke-8 sektor tersebut juga sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sumber daya alam dan BUMD,” tutur Aida Ratna Zulaiha. (Adv)