Jambi – Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum menyambut baik dan mengapresiasi DPRD Provinsi Jambi melalui tim Panitia Khusus (pansus) I, II, III dan IV atas usulan dan kritik yang membangun dalam berbagai sektor pembangunan di Provinsi Jambi, dan semuanya menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Provinsi Jambi yang harus segera diselesaikan kedepannya. Hal tersebut dikemukakan Fachrori pada Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dalam rangka Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 dan Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, Jumat (26/04).
“Saya memberikan apresiasi kepada anggota dewan atas rekomendasi yang telah diberikan, dan menyadari kinerja Pemerintah Provinsi Jambi pada tahun 2018 masih belum memuaskan semua pihak. Tentunya ini menjadi pekerjaan rumah yang akan kami selesaikan kedepannya dan terus berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan kinerja, guna mewujudkan Jambi TUNTAS 2021,” ujar Fachrori.
Fachrori mengungkapkan akan terus-menerus melakukan evaluasi terhadap kinerja masing-masing perangkat daerah, baik pencapaian target kinerja daerah, maupun target kinerja dalam mendukung prioritas nasional yang pelaksanaanya ada di daerah, guna meningkatkan kinerja Pemerintah Provinsi Jambi.
“Kami juga akan meningkatkan intensitas pengendalian dan evaluasi pelaksanaan di lapangan untuk meminimalkan munculnya hambatan yang akan mengganggu kinerja pembangunan daerah,” ungkap Fachrori.
Fachrori mengemukakan, rekomendasi dewan tentu sangat berguna dan menjadi landasan dalam menyusun langkah strategis kedepannya sebagai upaya akselerasi dalam peningkatan kinerja dan pencapaian target pembangunan di Provinsi Jambi, serta menjadi umpan balik bagi penyempurnaan dimasa yang akan datang.
“Saya minta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi agar memberikan perhatian serius terhadap rekomendasi Dewan,” tegas Fachrori.
Lebih lanjut, Fachrori meminta eluruh kepala OPD untuk segera menyusun langkah strategis dan konkrit dalam menyikapi dan menindaklanjuti rekomendasi dewan, kemudian dengan cepat melaporkan langkah langkah selanjutnya, serta melaporkan perkembangannya secara berkala.
Dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD tersebut, Dewan memberikan rekomendasi terhadap LKPj Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 yang disampaikan oleh Pansus I, Pansus II, Pansus III, dan Pansus IV, antara lain:
1. Bappeda Provinsi Jambi harus melakukan perbaikan sistematika dan substansi materi yang tersaji dalam LKPj Gubernur di tahun mendatang, karena LKPj merupakan gambaran secara luas tentang output dan outcome kinerja tiap OPD Provinsi Jambi, bukan sekedar gambaran realisasi keuangan dan fisik semata
2. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, maka Pemerintah Provinsi Jambi harus lebih mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipatif
3. Peningkatan infrastruktur/fasilitas dan peningkatan Sumber Daya Manusia dalam pelayanan publik harus ditingkatkan sehingga nilai pelayanan publik Provinsi Jambi meningkat
4. Bappeda Provinsi Jambi harus bekerjasama dengan BPS Provinsi Jambi dalam melengkapi indikator kinerja utama dengan menambahkan Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Sosial
5. Seluruh kegiatan yang berlangsung di OPD Pemerintah Provinsi Jambi harus digambarkan secara spasial dalm mapping sesuai dengan lokasi kerja, sehingga lebih mudah dalam monitoring dan tidak terjadi pengulangan lokasi yang sama pada tahun berikutnya
6. Untuk mengantisipasi kinerja ULP yang menggerogoti waktu pelaksanaan anggaran pada Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan dapat mengurangi resiko putus kontrak, sebaiknya ULP mendengarkan saran teknis dari Dinas PUPR Provinsi Jambi serta memilih orang-orang yang memiliki kompetensi
7. Pada bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Provinsi Jambi untuk lebih selektif dalam memberikan izin tambang, dan menata kembali izin tambang yang sudah beroperasi
Sedangkan dalam pembahasan Ranperda tentang Pengelolan Pertambangan Mineral dan Batubara, Pansus III memberikan rekomendasi sebagai berikut:
1. Prinsip dari pembuatan peraturan perundang-undangan adalah untuk memberikan keadilan dan kepastian bagi masyarakat, jadi Pemerintah Provinsi Jambi harus benar-benar menegakkan berbagai aturan yang terdapat dalam Ranperda tersebut
2. Pemerintah Provinsi Jambi harus lebih mengintensifkan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan mineral dan batubara dengan memaksimalkan fungsi inspektur tambang
3. Gubernur harus segera menyusun Peraturan Gubernur sebagai petunjuk pelaksanaan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang akan ditetapkan.
4. Pemerintah Provinsi Jambi harus mengambil langkah konkret guna melaksanakan Perda Provinsi Jambi yang mengatur tata cara pelaksanaan pengangkutan dan penyelenggaraan jalan khusus Batubara. (Adv)