Jambi – Sebagaimana diketahui, PT Remco merupakan salah satu pabrik karet yang berada di Tanjung Johor, Kecamatan Pelayangan. Sementara PT Remco merupakan salah satu pabrik karet di Kelurahan Kampung Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan.
Pemanggilan ini pun, sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarkat yang disampaikan. Baik itu mengenai keberadaan pabrik-pabrik tersebut ataupun lainnya.
“Kami fokus mempertanyakan soal penanganan limbah kimia, penangan polusi udara, bantuan kepada masyarakat sekitar serta proses pengolah karetnya,” sebut Joni Ismed, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi.
Lanjutnya, pihaknya mendesak agar seluruh aktivitas mereka tidak mengganggu lingkungan dan harus sesuai dengan UU lingkungan serta Perda pengolahan lingkungan hidup.
“Tak hanya itu, mereka juga diharapkan melakukan kompensasi terhadap lingkungan sekitar yang terkena dampak langsung atas aktivitas pabrik tersebut dan yang lebih penting kami juga mendesak mereka untuk mencari lahan yang jauh dari pemukiman penduduk,” jelasnya.
Selain itu, DPRD disebutkannya, memiliki fungsi pengawasan dan harus ikut serta mengawasi apa yang kerap disampaikan oleh warga sekitar pabrik. “Tentu ini tak terlepas dari fungsi kita sebagai pengawas. Dan kita harapkan ini memang benar dijalankan oleh mereka,” tandasnya. (*)