Merangin – Gaji ke-13 tahun 2021 yang ditunggu-tunggu pencairannanya oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi dananya sudah tersedia di kas umum daerah dan sudah bisa dicairkan.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Asset Daerah (BPKAD) Ir. Fajarman melalui Kabid Berbendaharaan Darhimah keawak media, Senin (14/6/2021) diruang kerjanya.
“Dana gaji ke-13 ASN Merangin tahun 2021 sudah tersedia rekening umum kas daerah Merangin dan bisa dicairkan,” jelas Darhimah.
Adapun jumlah dana menurut ia, sebesar lebih kurang Rp. 26,5 milyar untuk ASN berjumlah 5. 608 orang, Bupati dan Wakil Bupati serta Pimpinan dan anggota DPRD Merangin.
Lanjut Darhimah bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah mengambil Daftar gaji agar segera menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM) agar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bisa segera diterbitkan.
“Untuk OPD yang belum mengambil Daftar Gaji 13 agar segera mengambil ke BPKAD besok hari Selasa (15/6/2021,”imbuhnya. (gas).












