Jakarta – Desa atau Kelurahan sebagai satuan pemerintahan yang dekat dengan masyarakat diharapkan memainkan peranan strategisnya dalam penanganan pandemi.
Tak heran, sejak dikeluarkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, peran desa/kelurahan diposisikan sebagai satuan pemerintahan yang sentral guna pencegahan dan penyebaran Covid-19.
Lewat Pos Komando ( Posko) di tingkat desa/kelurahan, diharapkan pembatasan kegiatan masyarakat menjadi lebih terkendali. Model pengendalian ini juga dinilai cukup efektif dalam penularan kasus positif secara aktif.
“Posko-posko ini diharapkan menjadi ujung tombak untuk membantu kegiatan, dan bantuan terdepan kita dalam melakukan pengendalian pandemi,” kata Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam Rapat Rutin Koordinasi Monitoring Covid-19 melalui video conference, pada Senin (14/6/2021).
Karena itu, ia mengimbau agar seluruh daerah mendukung program pengendalian pandemi Covid-19, beserta program percepatan vaksinasi, dengan mengaktifkan posko-posko di tingkat desa dan kelurahan, terutama yang dibentuk berdasarkan PPKM Mikro.
Suhajar juga membeberkan, dari total 76 ribu desa di Indonesia, 39 ribu desa di antaranya dilaporkan telah membentuk posko tingkat desa/kelurahan. Ia pun berharap seluruh posko diaktifkan guna mendukung program pemerintah dalam mengendalikan pandemi.
“Ada data sementara juga berdasarkan data yang aktif dari posko-posko kelurahan, dan bahkan di beberapa tempat belum ada, kita harapkan ini dapat menjadi bantuan terdepan bagi kita,” ujarnya.
Dengan mengaktifkan posko di tingkat desa/kelurahan, dapat mencerminkan semangat gotong royong dan bahu membahu dalam menjalankan PPKM Mikro hingga tingkat terkecil.
Konsistensi dan kebersamaan dalam melakukan upaya pengendalian pandemi, tidak hanya pada awal pelaksaanaan namun seterusnya hingga kasus dapat ditekan, dan penananganan di tingkat nasional dapat membaik secara signifikan. (bal).
Puspen Kemendagri