Merangin – Anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun 2023 dilingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi dilakukan Realokasi dan untuk Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Merangin sudah di kirim
“Untuk Realokasi Anggaran untuk seluruh OPD sudah selesai, dan hari ini, Rabu (14/6) Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bapak Bupati sudah dikirim ke seluruh OPD,”jelas Kepala BPKAD Merangin, Masyhuri menyampaikan ke media ini, Rabu (14/6/2023) diruang kerjanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan Realokasi Anggaran sebesar lebih kurang Rp 53 Milyar, dimana untuk Dinas dan Badan besarannya 15% dan untuk Kecamatan sebesar 5% dari pagu anggaran.
“Kepada seluruh OPD, diharapkan mau memahami terkait kondisi keuangan daerah sehingga ada Realokasi Anggaran.. Diharapkan paling lambat tanggal 16 Juni 2023 seluruh OPD sudah selesai menginput di system,sehingga data segera diserahkan ke Kementerian Keuangan,”harapnya.
Masyhuri menegaskan apabila seluruh OPD belum menginput Relokasi Anggaran di system, maka Dana DAU dari Kementerian Keuangan belum bisa ditransfer ke rekening kas daerah Kabupaten Merangin.
“Untuk lebih jelasnya seluruh OPD bisa melihat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022 mengenai ketentuan yang mengatur penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU),”imbuhnya. (tugas)