Merangin – Akhirnya bisa bernapas lega bagi tenaga kesehatan Kabupaten Merangin yang bertugas menangani Covid-19 baik di Dinas Kesehatan, Puskesmas dan RSUD dimana insentifnya untuk sisa pembayaran tahun 2020 dan 2021 yang ditunggu-tunggu sudah dicairkan.
“Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) insentif tenaga kesehatan sudah di terbitkan pada hari Selasa, (10/8/2021) kemarin,”jelas Kepala BPKAD Merangin Ir. Fajarman melalui Kabid Berbendaharaan Darhimah menyampaikan keawak media diruang kerjanya, Kamis (12/8/2021).
Lanjut ia, dengan terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) insentif tenaga kesehatan yang menangani covid-19 sudah bisa dicairkan.
Adapun insentif tenaga kesehatan yang sudah dicairkan yaitu sebesar lebih kurang Rp. 260 juta untuk insentif nakes di Dinas Kesehatan dan Puskesmas yang menangani vaksin dan Rp 400 juta untuk insentif nakes di Dinas Kesehatan, Puskesmas dan RSUD yang menangani Covid-19.
“Insentif Nakes yang dibayarkan adalah sebesar 50% sesuai hasil rapat bersama dengan Dinas Kesehatan yang juga dihadiri Pj Sekda Merangin beberapa waktu yang lalu,”jelasnya.
Terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Merangin bulan Agustus 2021 yang sesuai ketentuan dari Pemerintah Pusat bisa dicairkan setelah Insentif Nakes dibayarkan, untuk laporannya sudah dikirim.
“Laporan pembayaran insentif nakes sudah kita kirim ke Pemerintah Pusat, mudah-mudahan segera ada balasan sehingga TPP ASN bulan Agustus segera bisa dicairkan,”imbuhnya.
Adapun terkait dana Ganti Uang (GU), seluruh OPD sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) dengan membawa persyaratan yang sudah ditetapkan.
“Dana GU sudah tersedia di rekening kas daerah, seluruh OPD sudah bisa mengajukan pencairan setelah Pemerintah Pusat mentransfer DAU ke rekening kas daerah,”imbuh Darhimah. (gas).












