Photo : Ir. Fajarman.M.Sc. Kepala BPKADKabupaten Merangin
Merangin – Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri Tahun 2021 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Merangin yang ditunggu-tunggu pencairannya masih menunggu Surat Edaran Menteri Keungan (SE Menkeu) terbit.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin Ir. Fajarman M.Sc saat berbincang dengan awak media diruang kerjanya, Rabu (21/4/2021).
“Pencairan THR bagi ASN masih menunggu Surat Edaran Menkeu RI terbit,”jelas Fajarman.
Lanjut ia, diperkirakan dananya di transfer dari Kementerian Keuangan akhir bulan April atau awal bulan Mei 2021.
Saat ditanyakan mengensi Dana Alokasi Umum (DAU) bulan April 2021 sebesar Rp.56 Milyar yang ada kendala belum masuk ke rekening umum kas daerah, Fajarman menjelaskan sesuai informasi yang diperoleh instansinya data persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenkeu sudah dinyatakan lengkap dan diterima Kemenkeu.
“Data Refocusing Anggaran 8% Kabupaten Merangin yang kita kirim ke Kementerian Keuangan sudah dinyatakan lengkap. Untuk DAU Bulan April 2021 kita menunggu proses transfer dari Kemenkeu diperkirakan akhir bulan April 2021 sudah masuk,”jelasnya.
Hasil Refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 di Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi yang ditetapkan Pemerintah Pusat sebesar 8% lebih kurang Rp 72 Milyar.