Jumat, Agustus 12, 2022
JambiCenter.id
Login
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Jampidum Kejaksaan Agung Menyetujui 11 Pengajuan Restorativ Justice

jambicenter by jambicenter
2 Agustus 2022
in HUKRIM, NUSANTARA
0
Jambidsus Kejaksaan Agung Serahkan Berkas Perkara 5 Orang Tersangka Kasus Pemberian Fasilitas Ekspor CPO
2
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Photo: Dr. Ketut Sumedana, SH.MH Kapuspenkum Kejaksaan Agung

Jakarta – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 11 (sebelas) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda

Informasi disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan kepada wartawan dalam rilisnya, Selasa (2/8/2022).

Adapun 11 (sebelas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

1.Tersangka MUHAMMAD JUNAIDI ALS JUN BIN MEREP dari Kejaksaan Negeri Barito Timur yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

2.Tersangka ADRIANUS THIUS ALIAS ADI dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.

3. Tersangka ADITYA HERI TRIAWAN ALS ADIT BIN SALIM HERIYANTO dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

4. Tersangka ABDURROHIM BIN MUSA dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Kesatu Pasal 374 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP atau Ketiga 378 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan atau Penggelapan atau Penipuan.

5. Tersangka EKA KURNIAWAN BIN R USMAN ALY dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

6.Tersangka ANWAR LAWI ALIAS BAPAK CARLOS BIN AMIN dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka ANDI SANRIC MUHAMMAD ALIAS SANRIC BIN MUHAMMAD dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8.Tersangka RICHO FAHENDRA BIN SUMARNO dari Kejaksaan Negeri Kulonprogo yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) atau Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

9. Tersangka MUSTIKA YUNITA BINTI AMRULLAH dari Kejaksaan Negeri Bengkulu yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

10. Tersangka RAHMAT SETIAWAN Alias SULA dari Kejaksaan Negeri Donggala yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

11. Tersangka ANDY FATUR OKTAVIAN dari Kejaksaan Negeri Donggala yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

1.Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

2 Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

3.Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

4.Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

5.Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

6. Pertimbangan sosiologis;

“Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”jelas Ketut Sumedana. (tugas).

Tags: Headline
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Ini Pesan dari KPK Kepada Kepala Desa Yang Masih Menjabat Maupun Baru Terpilih
HUKRIM

KPK  OTT di Pemalang, Selain Bupati Yang diamankan Ada Sekda, Kadis, Kabid dan Pejabat Lainnya

12 Agustus 2022
KPK Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin
NUSANTARA

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK

12 Agustus 2022
Kemendagri Serahkan Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan Desa, Desa Adat, dan Kelurahan
NUSANTARA

Kemendagri Serahkan Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan Desa, Desa Adat, dan Kelurahan

11 Agustus 2022
Next Post
1.992 Calon Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXIX Tahun 2022 Dilantik Wakil Presiden  Ma’ruf Amin

1.992 Calon Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXIX Tahun 2022 Dilantik Wakil Presiden  Ma’ruf Amin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Bupati Merangin: Narkoba Musuh Utama Kita

Bupati Merangin: Narkoba Musuh Utama Kita

2 tahun ago
5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejaksaan Agung Terkait Kasus PT Krakatau Steel

5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejaksaan Agung Terkait Kasus PT Krakatau Steel

4 minggu ago
Pemuda Tewas Dibacok, Diduga Geng Motor

Pemuda Tewas Dibacok, Diduga Geng Motor

4 tahun ago
Polri Hentikan Kasus Nurhayati

Polri Hentikan Kasus Nurhayati

5 bulan ago
No Result
View All Result
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4142 shares
    Share 1657 Tweet 1036
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3152 shares
    Share 1261 Tweet 788
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3068 shares
    Share 1227 Tweet 767
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2745 shares
    Share 1098 Tweet 686
  • Bupati Sarolangun Resmikan Tiga Jembatan di Desa Suka Damai

    2708 shares
    Share 1083 Tweet 677

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In