Merangin – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Merangin, setelah menggelar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 beberapa waktu yang lalu, kali ini akan
segera membuka kembali pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang haknya sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), namun tidak menerima pensiun.
Rencana penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disampaikan
Bupati Merangin H Al Haris usai menghadiri Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor : 49 tahun 2018 tentang manajeman PPPK dan rencana pengadaan PPPK tahap I Tahun 2018, Rabu (23/1/2019) di Swiss Bell Hotel Harbour Bay Batam.
’Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK itu selanjutnya nanti akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Jika semua itu telah klir, maka rekrutmen PPPK itu akan segera kita lakukan,’’terang Bupati.
Dikatakan bupati, menurut PP Nomor: 49 tahun 2018 setiap instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK itu dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci persatu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan dan perupakan satu kesatuan dengan penysynan kebutuhan PNS.
Untuk sementara rekrutmen PPPK yang akan dilakukan itu, akan fokus berorientasi pada guru, tenaga kesehatan dan penyuluh yang usianya tidak memungkinkan lagi bisa menjadi ASN.
Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin menegaskan, untuk umur tidak dibatasi, asal jangan setahun lagi memasuki masa pensiun.
‘’Rekrutmen P3K akan dilakukan dengan sangat terbuka, karena diselenggarakan secara umum, dapat diikuti seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar,’’ujar Menteri. (gas/hms).