Merangin – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku di seluruh wilayah negara Indonesia masih berlanjut.
Untuk periode dari tanggal 9 sampai 22 Nopember 2021 sesuai evaluai dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Merangin kembali naik Level 3 PPKM.yang sebelumnya di Level 2 PPKM.
Informasi tersebut sesuai dengan penyampaian Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan kepada wartawan dalam rilisnya, Senin (8/11/2021) yang lalu.
“PPKM untuk wilayah luar Jawa dan Bali menggunakan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021,”jelas Benni Irwan Kapuspen Kemendagri.
Diketahui berdasarkan Salinan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tanggal 8 Nopember 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, dimana Kabupaten Merangin beserta 2 (dua) Kabupaten lainnya di Provinsi Jambi yaitu Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Kerinci naik ke Level 3 PPKM.
Untuk Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten
Bungo, dan Kabupaten Tebo pada Level 2 PPKM
Sedangkan untuk Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kota Sungai Penuh, dan Kota Jambi pada Level 1 PPKM.
Terkait Kabupaten Merangin naik kembali pada Level 3 PPKM, Kepala Dinas Pendidikan dari Kebudayaan, Nasution saat dimintai tanggapan untuk siswa sekolah mengatakan bahwa proses belajar mengajar masih tetap seperti semula dengan menerapkan 100% jam pelajaran penuh.
“Informasi yang kita terima naikya Merangin ke Level 3 PPKM bukan diakibatkan bertambah yang positif Covid-19, tetapi karena faktor target yang divaksin belum tercapai,”jelas Nasution menyampaikan keawak media diruang kerjanya, Rabu (10/11/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan meskipun proses belajar dan mengajar tidak ada perubahan, tetapi untuk penerapan protokol kesehatan tetap terus berjalan sehingga penularan Covid-19 bisa dihindari.
Selain itu untuk perkembangan, instansinya tetap berkoordinasi dengan Bupati serta gugus tugas Covid-19 Kabupaten Merangin.(gas).