Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rifa Surya (RS) Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II Dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan menjadi tersangka kasus Korupsi Dana Perimbangan APBN-P 2017 Dan APBN 2018
“Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018,” papar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyampaikan kepada wartawan dalam jumpa pers, Jumat (12/8/2022).
Lebih lanjut, Karyoto yang didampingi Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menyampaikan penetapan tersangka
RS berdasarkan dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud termasuk fakta persidangan dan fakta hukum dari perkara Yaya Purnomo dan kawan-kawan.
KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan RS sebagai tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi Tersangka RS oleh Tim Penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022 s/d 31 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,”jelasnya.
Karyoto menerangkan untuk perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai Tersangka, antara lain,
1. Yaya Purnomo, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Dirjen Perimbangan Keuangan,
2. Amin Santono, Anggota DPR RI periode 2014 s/d 2019
3. Mustafa, Bupati Lampung Tengah
4 Budi Budiman, Walikota Tasikmalaya
5. Zulkifli AS, Walikota Dumai
6. Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Tabanan.
Adapun konstruksi perkara, diduga RS yang menjabat Kepala Seksi Perencanaan DAK Non Fisik, Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan memiliki hubungan kerja erat dengan Yaya Purnomo yang menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Dengan jabatannya tersebut, RS salah satunya memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi terkait kebutuhan dana untuk jenis Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi daerah dan juga memiliki akses untuk terlebih dahulu melihat daftar alokasi DAK Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.
Ditahun 2017 dan 2018, ada beberapa daerah yang mengajukan proposal untuk
mendapatkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID), diantaranya Kabupaten Lampung Tengah, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tabanan.
RS kemudian menyampaikan pada Yaya Purnomo terkait adanya beberapa pengajuan proposal dari para Bupati dan Walikota tersebut dan nantinya RS dan Yaya Purnomo diduga “bersepakat dan siap mengawal” dengan adanya komitmen fee berupa pemberian
sejumlah uang dengan besaran 2 % s/d 10 % dari nilai dana DAK dan DID yang dicairkan.
Selanjutnya terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2017 yang isinya antara lain menyebutkan rincian daerah yang mendapatkan dana DAK maupun DID, termasuk daerah-daerah yang pengajuan proposal anggarannya diduga melalui RS dan Yaya Purnomo.
Selama proses pengawalan anggaran oleh RS dan Yaya Purnomo dimaksud, diduga dilakukan beberapa kali pertemuan di Jakarta yang di hadiri para Bupati dan Walikota maupun diwakili oleh beberapa orang kepercayaan dari para Bupati dan Walikota bertemu langsung RS dan Yaya Purnomo.
Sedangkan mengenai teknis penyerahan uang yang diterima RS dan Yaya Purnomo diduga melalui beberapa orang kepercayaan dari Bupati dan Walikota.
Untuk Kabupaten Lampung Tengah, RS bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DAK TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp3,1 Miliar dari Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah.
Untuk Kota Dumai, RS bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DAK TA 2017 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp200 juta dan SGD35 ribu dari Zulkifli AS selaku Walikota Dumai.
Untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, RS bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DAK TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp400 juta dan SGD 290 ribu dari Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labuhanbatu Utara.
Untuk Kota Tasikmalaya, RS bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam
mendapatkan DID TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp430 juta dari Budi Budiman selaku Walikota Tasikmalaya.
Untuk Kabupaten Tabanan, RS bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam
mendapatkan DID TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp600 juta dan USD 55.300 dari Ni Putu Eka Wiryastuti.
“Saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan adanya penerimaan uang oleh RS dari beberapa pihak terkait pengurusan DAK dan DID lainnya,”papar Karyoto
Atas perbuatannya tersebut Tersangka RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dana perimbangan menjadi instrumen penting dalam pembiayaan pembangunan daerah guna meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat secara merata, maka harus dikelola dengan sistem yang akuntable dan didukung sumber daya manusia yang jujur berintegritas.
“Anggaran dana perimbangan yang bersumber dari keringat rakyat ini harus bisa dimanfaatkan kembali untuk kesehateraan rakyat secara optimal, serta terhindar dari praktik korupsi oleh pihak-pihak yang ingin memperkaya dirinya dengan cara-cara yang melawan hukum,”tegasnya. (tugas).