Kamis, September 3, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

KPK Hibahkan Aset Rampasan Negara Senilai Rp20,6 Miliar kepada Pemerintah Provinsi Aceh

jambicenter by jambicenter
8 Desember 2023
in HUKRIM, National, News, NUSANTARA
0
KPK Hibahkan Aset Rampasan Negara Senilai Rp20,6 Miliar kepada Pemerintah Provinsi Aceh
157
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senantiasa berkomitmen mengelola aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian _asset recovery_. Ini dilakukan untuk memitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan sambutan dalam agenda Serah Terima Barang Rampasan Negara melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah kepada Pemerintah Provinsi Aceh di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, pada Kamis, (7/12/2023).

“Melalui kegiatan ini merupakan rangkaian dari penanganan tindak pidana korupsi, di mana barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali. Untuk itu, pemberian hibah dari barang rampasan negara ini diharapkan dapat terkelola dengan baik oleh Pemerintah Provinsi Aceh untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan masyarakat Aceh,” kata Ghufron.

Ghufron menambahkan, selain pemidanaan badan kepada para pelaku tindak pidana korupsi, KPK juga memberikan efek jera dengan cara melakukan perampasan aset. Melalui mekanisme ini, dapat dipastikan kondisi ekonomi pelaku korupsi akan menjadi berkekurangan, sebab sesungguhnya koruptor tak takut dengan pidana penjara melainkan takut jika dimiskinkan.

Rincian Aset Hibah yang diterima Pemerintah Provinsi Aceh merupakan BMN sebagaimana dimaksud, berasal dari Barang Rampasan Negara dalam pekara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan atas nama terpidana Fuad Amin Imron yang telah berkekuatan hukum tetap.

Aset berikutnya berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas nama Machfud Saroso yang juga telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun rinciannya, KPK menyerahkan aset berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan nilai keseluruhan Rp12,1 miliar yang berlokasi di Ruko Sudirman Park Nomor A 08, Jalan K.H. Mas Mansyur, Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat.

Selanjutnya aset rampasan negara berupa sebidang tanah seluas 68 m2 dan bangunan ruko seluas 135 m2 dengan nilai keseluruhan Rp3,28 miliar yang berlokasi di Ruko Fatmawati Festival Blok B3, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Terakhir jenis barang berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan nilai keseluruhan Rp5,21 miliar yang berada di Ruko Plaza III Blok E Nomor 10, Jalan Niaga Hijau I, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dengan ini nilai dari keseluruhan aset hasil rampasan negara dari penanganan tindak pidana korupsi yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Aceh sebesar Rp20.608.597.000,00.

Serah terima ini ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan saksi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan sebagai pihak yang menyerahkan.

Sedangkan pihak penerima, diterima langsung oleh Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dengan saksi yang menerima Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Ramzi.

Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki juga menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara pemerintah daerah di Aceh menyambut baik dan mendukung penyerahan BMN dari KPK yang berasal dari Barang Rampasan Negara untuk digunakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Pemprov Aceh selaku pihak penerima hibah menyampaikan terima kasih kepada KPK, sebab diberikan kepercayaan untuk menerima aset berupa 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berada di wilayah Jakarta. Untuk selanjutnya kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengelola dan mengoptimalkan aset tersebut, semata-mata hanya untuk kepentingan dan kemajuan Pembangunan Aceh,” kata Marzuki. (tugas).

Tags: Hibahkan Aset Rampasan NegaraKorupsiKPKPemberantasan KorupsiPemerintah Provinsi Aceh
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Jaksa Agung ST Burhanuddin Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Sampaikan 7 Perintah Harian
National

Jaksa Agung ST Burhanuddin Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Sampaikan 7 Perintah Harian

2 September 2026
KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan
HUKRIM

Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Gatot Sunu akan Sidang di Pengadilan, JPU KPK Telah Terima Penetapan Jadwal

31 Agustus 2026
OTT di Lombok Barat, KPK amankan 19 Orang, Sita Uang Tunai dan Beberapa Dokumen
HUKRIM

KPK Geledah 8 Lokasi di Banjarmasin Terkait Pengembangan Kasus Korupsi di Lingkungan KPP Madya

31 Agustus 2026
Next Post
Kasus COVID-19 Naik Lagi, Kemenkes Minta Masyarakat Untuk Disiplin Terapkan Prokes

Kasus COVID-19 Naik Lagi, Kemenkes Minta Masyarakat Untuk Disiplin Terapkan Prokes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejaksaan Agung Tetapkan ZR Mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung dan LR Pengacara Terkait Kasus Suap jadi Tersangka

Kejaksaan Agung Tetapkan ZR Mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung dan LR Pengacara Terkait Kasus Suap jadi Tersangka

2 tahun ago
Jambidsus Kejaksaan Agung Serahkan Berkas Perkara 5 Orang Tersangka Kasus Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

Jampidum Kejaksaan Agung Menyetujui 11 Pengajuan Restorativ Justice

4 tahun ago
OTT di Lombok Barat, KPK amankan 19 Orang, Sita Uang Tunai dan Beberapa Dokumen

OTT di Lombok Barat, KPK amankan 19 Orang, Sita Uang Tunai dan Beberapa Dokumen

1 bulan ago
Kembangkan Kasus Jual Beli Jabatan di Kabupaten Pemalang, KPK Tetapkan 7 Orang Jadi Tersangka 

Kembangkan Kasus Jual Beli Jabatan di Kabupaten Pemalang, KPK Tetapkan 7 Orang Jadi Tersangka 

3 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In