Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (5/6/2023) kembali menetapkan 7 (tujuh) orang sebagai Tersangka perkara kasua jual beli jabatan Tahun 2021-2022.
Penetapan Tersangka merupakan pengembangan dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK kepada Bupati Pemalang Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo beserta beberapa pihak, pada tanggal 11 Agustus 2022.
Informasi penetapan dan penahanan Tersangka disampaikan oleh Plt.Deputy Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu didampingi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers bersama wartawan.
“Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah,”papar Asep Guntur.
Adapun 7 (tujuh) orang yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, yaitu:
1. Abdul Rachman, (AR) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang.
2.Mubarak Ahmad, (MA) Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang.
3.Suhirman (SR) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang.
4. Sodik Ismanto (SI) Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang.
5.Moh. Ramdon, (MR) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang.
6.Bambang Haryono (BH) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang.
7. Raharjo, (RH) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang.
Untuk perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan 6 tersangka sebagai berikut:
1. Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo
2. Komisaris Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo
3. Pejabat Sekretariat Daerah Pemalang, Slamet Masduki
4. Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto
5. Kepala Dinas Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani
6. Kepala Dinas PU Pemalang, Mohammad Saleh.
Dimana saat ini status 6 (Enam) orang Tersangka tersebut perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Plt.Deputy Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan penetapan tersangka sebagai tindak lanjut adanya dugaan perbuatan pihak lain yang turut memberikan suap pada Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026.
KPK kemudian mengembangkan perkara ini melalui pengumpulan alat bukti yang juga diperkuat dengan fakta-fakta hukum dalam persidangan Mukti Agung Wibowo dan kawan kawan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang.
“Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 s/d 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,”kata Asep Guntur.
Konstruksi perkara, diduga telah terjadi Dengan terpilihnya Mukti Agung Wibowo sebagai Bupati Pemalang terpilih periode 2021 s/d 2026, akan melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.
Selanjutnya Mukti Agung Wibowo mempercayakan Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang.
Mukti Agung Wibowo kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II.
Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta s/d Rp100 juta.
AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan Rp100 juta sedangkan RH memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus.
Penyerahan uang dilakukan secara tunai dikantor Adi Jumal Widodo dan selalu diinformasikan pada Mukti Agung Wibowo.
Dengan penyerahan uang tersebut, AR, MA, SR, SI, MR, BH dan RH kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II.
Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp650 juta diistilahkan “uang syukuran” yang kemudian digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo yang diantaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar tahun 2022.
“Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal, sebagai berikut : AR, MA, SR, SI, MR, BH dan RH selaku Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Asep Guntur. (tugas).