Merangin – Setelah sebelumnya dinyatakan salah satu Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi yang masuk zona merah sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di luar Pulau Jawa dan Bali mulai dari tanggal 10 sampai 23 Agustus 2021, akhirnya Kabupaten Merangin tidak lagi berstatus PPKM level 4 tetapi turun menjadi kategori PPKM level 3.
Informasi tersebut sesuai Salinan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tanggal 23 Agustis 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga),
Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko)
Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian
Penyebaran COVID-19, yang disampaikan oleh Kemendagri kepada wartawan, Senin malam (23/8/2021) dalam rilis datanya.
Mengutip dari salinan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 yang ditujukan kepada Gubernur; dan
Bupati/Wali kota
seluruh Indonesia, dimana berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan untuk wilayah Provinsi Jambi, Kabupaten Merangin mulai hari Selasa (24/8/2021) masuk kategori PPKM level 3.
Selain Kabupaten Merangin yang masuk kategori dengan kriteria PPKM Level 3 (tiga),
yaitu Kabupaten Bungo, Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kabupaten Tebo.
Sedangkan untuk Kabupaten Sarolangun adalah satu- satunya Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi masuk kategori PPKM Level 2.
Adapun Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari sesuai salinan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dengan situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan masuk kriteria PPKM level 4. (gas).












