Jambi – Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Ir. M Fauzi, MT yang di wakili Sekretaris Dinas PUPR, Nasirwan membuka kegiatan sosialisasi pelaksanaan percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten dan Kota di Provinsi Jambi, Kamis (4/4).
Nasirwan dalam kata sambutannya mengatakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang bahwa Rencana Detail Tata Ruang harus di tetapkan paling lama 36 bulan sejak penetapan rencana ruang wilayah Kabupaten atau Kota.
“Salah satu indikator kinerja yang cukup strategis dilaksanakan Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten atau Kota terselesaikannya rencana tata ruang RTR/RDTR,” ujar Nasirwan.
Menurut Nasirwan, hingga saat ini baru satu RDTR yang diberikan rekomendasi oleh Gubernur Jambi untuk mendapatkan persetujuan substansi di Kementerian ATR/BPN yaitu RDTR di Kota Sungai Penuh dari sekitar 64 RDTR yang ada di Provinsi Jambi.
Ia mengharapkan dengan adanya kegiatan percepatan pelaksanaan penyusunan RDTR Kabupaten atau Kota yang di fasilitasi Kementerian ATR/BPN semakin banyak RDTR tersusun. “Dengan demikian dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berkaitan dengan izin pemanfaatan ruang,” jelas Nasirwan. (Man)