Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan FW (41) Laki-laki, pekerjaan PNS, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, dengan alamat Baturaja Nomor 013 RT. 02 / RW. 01, Desa Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, Rabu (15/6/2022).
Informasi penangkapan tersangka FW disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana,SH,MH dalam rilisnya disampaikan kepada wartawan,Kamis (16/6).
“FW merupakan tersanka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Anggaran Daerah pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah),”terang Ketut Sumedana
Lanjut Ketut, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir Nomor: PRINT-1041/L.6.22/Fd.2/09/2021 tanggal 29 September 2021 dan Nomor : PRINT-1353/L.6.22/Fd.2/12/2021 tanggal 09 Desember 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-2812/L.6.22/Fd.2/12/2021 tanggal 09 Desember 2021.
Tersangka FW diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Setelah dipastikan keberadaan Tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan, dan saat berhasil diamankan,”jelasnya.
Tersangka FE selanjutnya dibawa menuju Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum
Kejaksaan Agung menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (gas)












