Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap 9 (sembila) orang saksi terkait 3 perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA, pada hari Senin (27/7/2026)
“Dari 9 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, sebanyak 3 orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir,”kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan ke media dalam rilisnya.
Lanjut Anang menyampaikan 6 orang saksi tersebut yang tidak hadir akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya. (tugas/Iqbal)











