Senin, Juli 20, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan LMI Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG

jambicenter by jambicenter
2 Juli 2026
in HUKRIM, National, News, NUSANTARA
0
Kejaksaan Agung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Sony Sonjaya Perkara Tata Kelola MBG
156
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan satu orang Tersangka yakni LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas pada Badan Gizi Nasional (BGN), pada hari Selasa (30/6/2026) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 s.d. Tahun 2026.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup. Serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi,”kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada wartawan dalam rilisnya, Kamis (2/7/2026)

Lanjut ia menjelaskan, tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Adapun kasus posisi terhadap Tersangka LMI yaitu sebagai berikut :
Sdr. LMI yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) pada Desember tahun 2024 s.d Maret 2025 juga selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada bulan Maret 2025 s.d sekarang, telah mengetahui adanya Program MBG;

Kemudian pada awal tahun 2025, Sdr. LMI meminta Sdr. YCS dan Sdr. RD mendirikan perusahaan PT SGI dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat makan berupa food tray (ompreng) kepada Calon Mitra SPPG dengan harga yang ditentukan oleh Sdr. LMI;

Selanjutnya, Sdr. LMI meminta izin kepada Sdr. SS untuk dapat melakukan penjualan food tray (ompreng) kepada Calon Mitra SPPG dengan tujuan agar dapat diloloskan verifikasi.

Setelah terjadi kesepakatan antara Sdr. SS dan Sdr. LMI, lalu sdr. LMI mencari Calon Mitra SPPG dengan syarat membeli food tray (ompreng) dari PT. SGI;

Setiap calon mitra SPPG yang telah melakukan pembayaran atas pembelian food tray (ompreng) kepada PT. SGI, Sdr. RD melaporkan informasi pembayaran tersebut kepada Sdr. LMI, yang kemudian Sdr. LMI memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk melakukan persetujuan mitra SPPG;

Atas penjualan titik SPPG dengan syarat pembelian food tray (ompreng) tersebut maka Sdr. LMI mendapatkan keuntungan secara melawan hukum.

Tersangka LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

“Terhadap Tersangka LMI dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”jelasnya. (tugas/iqbal).

Tags: Kapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKasus Korupsi Tata Kelola MBGKejaksaab AgungPenetapan TersangkaTim Penyidik Tindak Pidana Khusus
jambicenter

jambicenter

Related Posts

OTT di Lombok Barat, KPK amankan 19 Orang, Sita Uang Tunai dan Beberapa Dokumen
HUKRIM

OTT di Lombok Barat, KPK amankan 19 Orang, Sita Uang Tunai dan Beberapa Dokumen

20 Juli 2026
KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan
HUKRIM

KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini

20 Juli 2026
Komjen Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo : Tugas Berat Menanti Kepemimpinannya
National

Eks Penyidik KPK Yudi : Pengacara Febri dapat Keistimewaan Konpers, Kejaksaan Harus Usut Pihak yang Memfasilitasi dan Jangan Terulang Lagi

20 Juli 2026
Next Post
Kemendagri dan Asosiasi BUMD, BLUD dan BMD Deklarasikan Organisasi Profesi 

Kemendagri dan Asosiasi BUMD, BLUD dan BMD Deklarasikan Organisasi Profesi 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Tim Satgas SIRI Kejagung Tangkap LD, DPO asal Kejaksaan Tinggi Jambi Kasus Korupsi Gagal Bayar di PT Sunprima Nusantara

Tim Satgas SIRI Kejagung Tangkap LD, DPO asal Kejaksaan Tinggi Jambi Kasus Korupsi Gagal Bayar di PT Sunprima Nusantara

2 tahun ago
Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka AW Perkara TPPU Berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka AW Perkara TPPU Berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar

3 bulan ago
KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan

KPK OTT di Inhutani V, Beberapa Orang diamankan

11 bulan ago
KPK Tetapkan Tersangka Baru Satu Orang Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Impor Barang

KPK Tetapkan Tersangka Baru Satu Orang Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Impor Barang

5 bulan ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In