Merangin – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merangin terus melakukan proses hukum terkait dugaan kasus korupsi kegiatan bantuan sosial pasca cetak sawah di Dinas Pertanian yang saat ini bernama Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Merangin Tahun 2015 s.d 2017.
“Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merangin terus melakukan proses hukum, dimana saat ini sedang minta keterangan para ahli di Jambi,”jelas Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Bintang Latinusa Yusvantare melalui Kasi Intel Arie Pratama menyampaikan ke media, Senin (23/9/2024)
Terkait kasus dugaan korupsi tersebut Tim penyidik telah menetapkan dan menahan 3 (tiga) orang Tersangka pada tanggal 18 Juli 2024. Adapun 3 (tiga) orang Tersangka yang dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari Merangin yaitu, Inisial “ZA”, “GM” dan “ZW”
Adapun 3 (tiga) orang Tersangka “ZA” merupakan Mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Kabupaten Merangin, sementara untuk Tersangka “GM” dan Tersangka “ZW” merupakan Penyedia SAPRODI pada kegiatan tersebut.
Para Tersangka dimintai pertanggungjawabannya karena pada prakteknya dilapangan banyak terjadi penyimpangan seperti bantuan SAPRODI tidak tepat jumlah sesuai SK yang telah ditetapkan, RUK tidak dibuat berdasarkan musyawarah masing-masing kelompok tani dan kebutuhan SAPRODI yang seharusnya, serta pengadaan barang sarana produksi diarahkan untuk membeli kepada Penyedia yang telah ditentukan.
Akibat dari perbuatan Para Tersangka tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp. 1.489.597.500,00 (satu miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Para Tersangka dijerat melanggar pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tugas).