Merabgin, – Kejaksaan Negeri Merangin setelah menetapkan 4 (empat) orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan baju Linmas tahun 2018 di Dinas Satpol PP Merangin bergerak cepat dengan mendatangi 3 instansi untuk melakukan penggeledahan, Rabu (29/7/2020).
Empat orang tersangka yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Merangin pada hari Senin (27/7/2020) kemarin. diantaranya SH sebagai pelaksana kegiatan, ACH pihak yang bersama dengan SH, AZ selaku pengguna anggaran dan PPK, serta ISK selaku Ketua Pokja.
Adapun pagu anggaran pengadaan baju linmas tahun 2018 sebesar Rp.1.031.080.000,- dengan jumah kerugian uang negara ditaksir berkisar Rp.400.340.550,-
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kajari Merangin, Martha Parulina Berliana didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel dan anggota lainnya.
Instansi pertama kali yang didatangi untuk dilakukan penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti yaitu Sat Pol PP Merangin dengan membawa 30 berkas.
Selanjutnya setelah dari Sat Pol PP Merangin Tim dari Kejari Merangin mendatangi
Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk melakukan penggeledahan dengan membawa dokumen sebanyak 3 berkas.
Setelah melakukan penggeledahan di Unit Layanan Pengadaan (ULP), selanjutnya Tim dari Kejari Merangin mendatangi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Merangin dengan membawa 2 berkas.
Seusai mendatangi 3 instansi untuk melakukan penggeledahan dan membawa barang bukti,
Kasi Pidsus Kejari Merangin Arliansyah menyampaikan kepada wartawan bahwa ada 35 berkas yang dikumpulkan.
“Dari hasil penggeladahan terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana pengadaan pakaian linmas tahun 2018 Tim dari Kejari Merangin mengumpulkan 35 dokumen yang diamankan,” jelas Arliansyah Kasi Pidsus Kejari Merangin. (gas).