Muaro Jambi – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi akan melakukan lelang barang rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara.
Ada 4 barang bukti yang masih memiliki nilai ekonomis ini akan dilelang secara terbuka (open biding) melalui portal lelang.go.id pada Jum’at 8 Maret 2024 sejak pukul 09.30 WIB waktu server.
Barang rampasan yang dilelang telah memiliki kekuatan hukum tetap antara lain :
1) 1.625 ton batubara yang berada di RT.14 Desa Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi dengan nilai limit Rp.189.059.000,-.
2) 1 (satu) unit mobil Izusu Panther warna hitam nopol BH-1316-NOE dengan nilai llimit Rp. 54.183.000,-.
3) 1 (satu) unit truck Izusu warna putih bak merah jambu tanpa nopol dengan nilai limit Rp. 67.357.000,-.
4) 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk Sonic warna merah putih tanpa nopol dengan nilai limit Rp. 6.863.000,-.
Kasi Penerangan Hukum Kejati jambi Lexy Fatharany membenarkan adanya lelang pada Kejari Muaro Jambi dalam keterangannya menyampaikan ke media, Senin (4/3/2024).
“Bagi masyarakat yang ingin ikut lelang dapat mendaftar sebagai penawar dan semua dilakukan secara terbuka website lelang.go.id,” jelas Lexy. (tugas).