Jakarta – Menanggapi putusan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kejaksaan Agung RI menyatakan tidak mengajukan Banding
Pernyataan disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,
Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
“Terhadap perkara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding,”ucap Ketut Sumedana.
Lebih lanjut, Ketut Sumedana menyampaikan Kejaksaaan Agung tidak Banding terhadap perkara Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, ada beberapa pertimbangan yaitu menghormati vonis Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Selain itu mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Selanjutnya memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan, dan juga Terdakwa Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan.
Kejaksaan Agung selain menyatakan tidak Banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga menyampaikan tanggapan atas vonis Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Terdakwa FERDY SAMBO dengan vonis hukuman mati, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dengan vonis 20 tahun penjara, Terdakwa KUAT MA’RUF dengan vonis 15 tahun penjara, dan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO dengan vonis 13 tahun penjara.
Adapun tanggapan dari Kejaksaan Agung
terkait dengan putusan tersebut yaitu:
1. Kejaksaan Agung mengapresiasi atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.
2. Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo.
3. Terhadap perkara tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap yaitu untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya. (tugas).