Sabtu, Juli 12, 2025
JambiCenter.id
Login
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Kemendagri Gelar Diklat Bekali Perangkat Daerah Lahirkan Perda Berkualitas

jambicenter by jambicenter
7 Februari 2022
in NUSANTARA
0
Kemendagri Gelar Diklat Bekali Perangkat Daerah Lahirkan Perda Berkualitas
20
SHARES
135
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting (Penyusunan Perda dan Perkada) bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan II.

Kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas perangkat daerah agar mampu melahirkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang berkualitas.

Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan, kualitas Perda lebih penting ketimbang kuantitasnya. Perda yang berkualitas tidak diukur dari banyaknya jumlah, tapi seberapa efektif Perda tersebut bermanfaat dan berkontribusi bagi masyarakat secara luas.

Teguh menjelaskan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan untuk melahirkan Perda yang berkualitas. Misalnya, kesesuaian Perda dengan paham atau kesadaran dan hukum yang hidup di tengah masyarakat.

“Harus mempunyai dasar atau tujuan pembentukan yang telah diatur sebelumnya dan atau ditetapkan pada peraturan yang lebih tinggi kewenangan berlakunya,” ujar Teguh saat membuka gelaran yang berlangsung secara virtual tersebut, Senin (7/2/2022).

Selain itu, Teguh menekankan, Perda bukanlah sebuah opini atau artikel akademis yang dibuat berdasarkan pendapat atau teori semata. Perda merupakan dokumen hukum yang memiliki konsekuensi sanksi bagi pihak yang diatur. Perda juga merupakan dokumen politik yang mengandung kepentingan dari berbagai pihak.

“Oleh karena itu, lahirnya sebuah Perda harus mengandung sebuah regulasi yang dapat ditaati oleh masyarakat,” kata Teguh.

Menurutnya, untuk melahirkan Perda yang dapat ditaati masyarakat diperlukan pemahaman terhadap keinginan dan kondisi sosial mereka. Tak hanya ditaati, pendekatan semacam itu juga dapat membuat Perda diterapkan untuk jangka waktu yang lama.

Teguh menambahkan, untuk mencapai Perda yang responsif, selayaknya para penyusun memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai kerangka acuan. Hal itu seperti kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta aspek lainnya.

Teguh berharap, melalui Diklat tersebut dapat terbentuk pemahaman yang sama mengenai sistem dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait Perda.

Dengan demikian, Perda yang akan dibentuk semakin berkualitas dan sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan yang baik, serta selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.

“Saya berharap semoga dengan mengikuti Diklat ini kompetensi Saudara dalam penyusunan Perda dan Perkada akan meningkat,” tandas Teguh.

Sebagai informasi, Diklat tersebut diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Adapun tenaga pengajar dalam gelaran tersebut berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Biro Hukum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri, dan BPSDM Kemendagri.

Selain itu, metode pembelajaran
Diklat ini dilaksanakan dengan pembelajaran blended learning (daring dan luring). Pembelajaran secara daring (melalui zoom meeting) dilaksanakan mulai 7 hingga 8 Februari 2022. Sedangkan pembelajaran secara luring (tatap muka) akan dilaksanakan pada 10 sampai 12 Februari 2022. (gas).

Puspen Kemendagri

jambicenter

jambicenter

Related Posts

KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan
HUKRIM

KPK Akan Periksa Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Terkait dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas

9 Juli 2025
Kemendagri Himbau Kepala Daerah Lakukan Langkah Konkret Turun Kelapangan Pantau dan Pengendalian Harga Pangan
National

Sekjen Kemendagri Tekankan Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok dan Dukung Program Tiga Juta Rumah

8 Juli 2025
Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global
National

Soroti Realisasi APBD, Mendagri Tegaskan Belanja Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi

7 Juli 2025
Next Post
Sekda Sudirman Buka Forum Konsultasi Publik RKPD 2023

Sekda Sudirman Buka Forum Konsultasi Publik RKPD 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Hari ini, KPK Kembali  Periksa 4 Orang Sebagai Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

Hari ini, KPK Kembali  Periksa 4 Orang Sebagai Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

2 tahun ago
Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan 1 Orang Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan 1 Orang Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Komoditas Timah

1 tahun ago
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi kepada 6 Instansi Senilai Rp63 Miliar

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi kepada 6 Instansi Senilai Rp63 Miliar

3 tahun ago
Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Kasus Korupsi Emas Antam 2018

Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Kasus Korupsi Perkeretaapian Medan

1 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7442 shares
    Share 2977 Tweet 1861
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4178 shares
    Share 1671 Tweet 1045
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3166 shares
    Share 1266 Tweet 792
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3085 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2758 shares
    Share 1103 Tweet 690

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In