Jumat, September 26, 2025
JambiCenter.id
Login
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home National

Kemendagri Minta Pemda Patuhi Putusan MA dalam Pelaksanaan APBD TA 2024 dan Penyusunan APBD TA 2025 

jambicenter by jambicenter
23 Oktober 2024
in National, News, NUSANTARA
0
Kemendagri Minta Pemda Patuhi Putusan MA dalam Pelaksanaan APBD TA 2024 dan Penyusunan APBD TA 2025 
141
SHARES
942
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA), dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan proses penyusunan APBD TA 2025.

Kemendagri minta kepala daerah agar menyesuaikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Standar Harga Satuan.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Koordinasi Nasional III Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) Tahun 2024 dan Seminar Nasional bertema “Kinerja dan Anggaran DPRD Pasca Putusan Mahkamah Agung Terkait Perpres Nomor 53 Tahun 2023” yang berlangsung di Merlynn Park Hotel, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Maurits mengatakan, sejak tanggal 8 Oktober 2024, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dinyatakan tidak berlaku. Menunggu ditetapkannya Perpres pengganti, kata dia, Pemda perlu mengatur Standar Harga Satuan yang merupakan batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan berdasarkan ketentuan pada Lampiran I Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

“Dan satuan biaya sebagai estimasi dalam pelaksanaan anggaran berdasarkan ketentuan pada Lampiran ll Perpres Nomor 33 Tahun 2020, serta Standar Harga Satuan selain ketentuan pada Lampiran I dan Lampiran ll Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Maurits.

Lebih lanjut, Maurits juga menyampaikan prosedur mengenai pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. Perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD dalam pelaksanaannya tetap menerapkan lumpsum, hingga ditetapkan Perpres yang baru.

“Berkaitan mengenai biaya transport dan biaya penginapan dipertanggungjawabkan secara at cost atau berdasarkan bukti pengeluaran riil yang sah. Sementara itu, terkait uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dipertanggungjawabkan secara lumpsum,” tutur Maurits.

Selain itu, Maurits juga mengingatkan tugas dan wewenang kepala daerah dan DPRD. Dirinya menegaskan, kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Ini berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Berdasarkan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 DPRD memiliki tugas dan wewenang dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan Pemda,” jelas Maurits. (tugas).

Tags: Horas Maurits PanjaitanKemendagriPelaksanaan APBD TA 2024PemdaPenyusunan APBD TA 2025Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023Perpres Nomor 33 Tahun 2020Plh Dirjen Bina Keuangan DaerahPutusan Mahkamah Agung
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Menteri ATR/BPN Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara 
National

Jalankan Reforma Agraria yang Pro Rakyat, Menteri ATR/BPN Nusron : Kami Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU 

26 September 2025
KPK Lakukan Penggeledahan dan Sita Uang Rp2,4 Milyar Terkait Kasus Korupsi Investasi di PT. Taspen
National

Wabup Jember Kirim Surat ke KPK Adukan Bupati, Jubir KPK : Benar Surat Berisi Permintaan Supervisi dan Koordinasi Soal Tata Kelola Pemda

24 September 2025
Komjen Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo : Tugas Berat Menanti Kepemimpinannya
HUKRIM

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo : Sudah Saatnya KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

17 September 2025
Next Post
Kejaksaan Agung Tangkap dan Tetapkan 3 Hakim dan 1 Pengacara Terkait Kasus Suap di Surabaya Jawa Timur

Kejaksaan Agung Tangkap dan Tetapkan 3 Hakim dan 1 Pengacara Terkait Kasus Suap di Surabaya Jawa Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan 2 Orang Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan 2 Orang Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Komoditas Timah

2 tahun ago
KPK Gelar OTT, Sudrajad Dimyati Hakim Agung MA dan 9 Orang ditetapkan Jadi Tersangka

KPK Gelar OTT, Sudrajad Dimyati Hakim Agung MA dan 9 Orang ditetapkan Jadi Tersangka

3 tahun ago
Kejati Kepulauan Bangka Belitung Mengamankan Pengusaha Timah Berinisial RS Terduga Pelaku Perusakan Hutan Lindung

Kejati Kepulauan Bangka Belitung Mengamankan Pengusaha Timah Berinisial RS Terduga Pelaku Perusakan Hutan Lindung

2 tahun ago
Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Sejumlah Rp10 Miliar dan SGD 2 Juta dalam Perkara Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Sejumlah Rp10 Miliar dan SGD 2 Juta dalam Perkara Korupsi Komoditas Timah

2 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7443 shares
    Share 2977 Tweet 1861
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4179 shares
    Share 1672 Tweet 1045
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3167 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3085 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2758 shares
    Share 1103 Tweet 690

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In