Selasa, Juni 16, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Pemberlakuan WFH Pasca-Lebaran

jambicenter by jambicenter
8 Mei 2022
in NUSANTARA
0
Rakor dengan Kepala Daerah, Mendagri : Apapun Variannya, Penegakkan Prokes Kunci Utama 
162
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kepadatan arus balik pada perayaan Idul Fitri sekaligus mencegah terjadinya pertambahan penyebaran Covid-19.

“Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022,” demikian bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 tesebut.

Lebih jauh, SE yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu menekankan agar pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.

Seluruh ASN yang melaksanakan WFH juga diminta untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.

“Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing,” demikian bunyi poin berikutnya dalam SE yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tersebut.

Sementara itu, pelaksanaan WFO diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan booster vaksin Covid-19. Untuk pelaksanaan WFO juga mesti dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021.

Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian telah memerintahkan seluruh pimpinan komponen lingkup Kemendagri dan BNPP untuk mengatur penerapan kebijakan WFH tersebut di lingkungan unit kerja masing-masing.

Mendagri mengatakan, dirinya mendukung usulan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan kebijakan WFH tersebut.

“Kita mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek, maka Kemendagri dan BNPP boleh WFH 50 persen,” ujar Mendagri dalam keterangannya, Minggu (8/5/2022). (gas).

Puspen Kemendagri

jambicenter

jambicenter

Related Posts

KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan
National

KPK Ingatkan Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Tidak Menjadi Celah Praktik Titipan, Gratifikasi Maupun Pungli

15 Juni 2026
Kejaksaan RI Serahkan Hasil Lelang BPA Fair 2026 dan Penelusuran Aset Edi Tansil ke Kemenkeu, Total Rp1,02 Triliun
National

Kejaksaan RI Serahkan Hasil Lelang BPA Fair 2026 dan Penelusuran Aset Edi Tansil ke Kemenkeu, Total Rp1,02 Triliun

15 Juni 2026
KPK Cegah 3 Orang Bepergian Ke Luar Negeri Terkait Penyidikan Perkara Kouta Haji Kemenag RI 2023-2024
HUKRIM

KPK Geledah disejumlah Lokasi Terkait OTT Bupati Muara Enim Sumatera Selatan

14 Juni 2026
Next Post
Gubernur Al Haris Dukung Usulan Dana Bagi Hasil Antara Pusat dan Daerah

Gubernur Al Haris Dukung Usulan Dana Bagi Hasil Antara Pusat dan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian ESDM

KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian ESDM

3 tahun ago
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sita 1 Unit Rumah Terkait Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi di Dinas PMD Musi Banyuasin

Kejaksaan Tinggi Sumsel Sita 1 Unit Rumah Terkait Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi di Dinas PMD Musi Banyuasin

2 tahun ago
Pemuda Tewas Dibacok, Diduga Geng Motor

Pemuda Tewas Dibacok, Diduga Geng Motor

7 tahun ago
Gerak Cepat, Anggota Polsek Lembah Masurai Ringkus Pelaku Pencuri Biji Buah Kopi Milik Petani

Gerak Cepat, Anggota Polsek Lembah Masurai Ringkus Pelaku Pencuri Biji Buah Kopi Milik Petani

3 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7595 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In