Surabaya – Kementeriann Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyerahkan penghargaan Percepatan Pembangunan Desa Tahun 2021 kepada Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Batu serta 29 Bupati se-Provinsi Jawa Timur, Kamis (29/12/2021) bertempat di Gedung Grahadi.
Penyerahan penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Dr (H.C.) Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M.Pd kepada Gubernur Jawa Timur Dra Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si, Walikota Batu beserta 29 Bupati.
Acara dihadiri Para Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Bupati dan Walikota, Kepala Dinas PMD, OPD dan Kadis PMD Kabupaten / Kota se-Provinsi Jawa Timur.
“Penghargaan ini diberikan kepada Kepala Daerah atas komitmennya dalam mendorong percepatan pembangunan Desa dan terus mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyakarat desa mencapai status Desa Berkembang, Maju, dan Mandiri,”kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, H. Abdul Halim Iskandar dalam sambutannya.
Penghargaan juga untuk memberi motivasi dalam mendukung upaya Pemerintah dalam menangani pengentasan Desa Tertinggal dan peningkatan Desa Mandiri. IDM dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan dimana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa.
Hasil Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2021 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor : 398.4.1 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa.
Data IDM Tahun 2021 tersebut, selanjutnya menjadi acuan dalam mengukur capaian kinerja selama satu tahun di 74.957 Desa.
Hasilnya menunjukkan, Status Mandiri 3.269 Desa, Maju 15.321 Desa, Berkembang 38.083 Desa, Tertinggal 12.635 Desa dan Sangat Tertinggal 5.649 Desa.
Lebih lanjut Abdul Halim menyampaikan
Kriteria penerima penghargaan adalah :
Gubernur dengan kriteria keseluruhan desanya telah mencapai status Berkembang, Maju, dan Mandiri.
Untuk Bupati/Walikota dengan kategori,
penghargaan utama dengan kriteria:
Kabupaten/kota yang keseluruhan desanya memiliki status perkembangan desa mandiri;
Penghargaan madya dengan kriteria:
kabupaten/kota yang keseluruhan desanya memiliki status perkembangan desa maju dan mandiri; dan penghargaan pertama dengan kriteria kabupaten/kota yang keseluruhan desanya memiliki status perkembangan desa berkembang, maju, dan mandiri.
Pada Tahun 2020, Provinsi yang telah terbebas dari status Desa Tertinggal dan sangat Tertinggal adalah Provinsi Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bangka Belitung. (gas).