Sabtu, April 18, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Kemendikbudristek Keluarkan Peraturan Menteri Nomor 30 Untuk Cegah Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi,

jambicenter by jambicenter
12 November 2021
in NUSANTARA
0
Kemendikbudristek Keluarkan Peraturan Menteri Nomor 30 Untuk Cegah Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi,
10
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkomitmen untuk mengeradikasi ‘tiga dosa besar’ dalam dunia pendidikan, yakni perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual.

Berbagai upaya telah dilakukan, yang terkini adalah penetapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi

Permendikbudristek PPKS hadir sebagai solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi.

“Permendikbudristek PPKS ini adalah jawaban dari kegelisahan banyak pihak, mulai dari orang tua, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta mahasiswa dan mahasiswi di seluruh Indonesia,” Jelas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam sambutan sosialisasi Permendikbudristek PPKS yang dibalut sebagai peluncuran Merdeka Belajar Episode Empat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual di Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Dilansir Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2020, pada kanal lembaga negara tahun 2015-2020, sebanyak 27 persen kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan tinggi. Sementara itu, berdasarkan 174 testimoni dari 79 kampus di 29 kota, sebanyak 89 persen perempuan dan 4 persen laki-laki menjadi korban kekerasan seksual.

Sebanyak 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63 persen dari korban tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus.

Terbitnya peraturan menteri ini ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran warga kampus melalui edukasi tentang kekerasan seksual sebagai upaya pencegahan, mewujudkan dan menguatkan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban, dan membentuk lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri.

Terkait berbagai respon masyarakat yang mayoritas menyambut positif Permendikbudristek PPKS ini, Mendikbudristek menyampaikan,

“Saya sudah mendengar respons masyarakat terkait regulasi ini dan terus akan berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk mendengar dan menampung berbagai masukan. Bagi saya, beragam respons yang muncul itu adalah tanda yang baik, tanda bahwa masih banyak yang peduli dengan pendidikan Indonesia dan memikirkan masa depan generasi penerus kita,” jelas Menteri Nadiem sekaligus menekankan bahwa pendidikan adalah milik kita bersama.

“Lahirnya Permen PPKS ini adalah momentum untuk menyatukan langkah kita melindungi anak-anak kita dari ancaman kekerasan seksual dan menjamin masa depan mereka,” tutup Mendikbudristek.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati turut menyampaikan dukungan atas Permendikbudristek PPKS.

“Permendikbudristek ini menguatkan upaya kami memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak Indonesia dan menjadi regulasi yang tepat untuk mencegah dan mengurangi kekerasan seksual sekaligus memeranginya. Dengan demikian, kita memiliki regulasi yang lebih komprehensif,” ujarnya.

Menurut Menteri PPPA, anak dan perempuan merupakan kelompok rentan terkait isu kekerasan seksual di berbagai ruang termasuk perguruan tinggi. Fakta di lapangan, kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi sering tidak tertangani dengan semestinya dan memberikan dampak pada kondisi mental dan fisik korban.

“Oleh karena itu, kolaborasi masyarakat dalam implementasi Permendikbudristek PPKS ini tentu sangat diharapkan untuk menjadikan perguruan tinggi sebagai tempat membumikan, memerdekakan, membangun peradaban dan mendorong kemajuan demi meraih Indonesia maju yang dicita-citakan,” pungkas Menteri Bintang.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan dukungannya terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi sebagai bagian dari Merdeka Belajar Episode keempat belas.

“Tidak ada alasan untuk tidak memberikan dukungan yang menurut saya permen ini revolutif, membongkar stagnasi penyelesaian kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” katanya.

Menag berharap, dengan regulasi ini dunia perguruan tinggi benar-benar menjadi panutan dan bisa menjadi duta anti kekerasan seksual maupun berbagai bentuk kekerasan lainnya agar kampus-kampus di Indonesia merdeka dari berbagai tindak kekerasa).

“Ini yang berkali-kali saya sampaikan ke Mas Menteri dan ke publik. Permendikbudristek PPKS penting dan semua pihak berkepentingan untuk memberikan dukungan demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” ucap dia.

Kementerian Agama sendiri pada 2019 telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pendis tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Menag Yaqut menilai,

“Perlindungan terhadap sivitas akademika adalah bagian dari implementasi moderasi beragama. Yakni, melindungi martabat kemanusiaan”.

Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia, Diah Pitaloka mengatakan, “Permendikbudristek PPKS ini merupakan satu langkah maju dan berani. Kami mendukung penuh karena kebijakan ini merespons gerakan moral dan keprihatian yang tumbuh di dunia kampus. Permen ini juga banyak diapresiasi sivitas akademika,” jelasnya.

Lebih lanjut, Diah menekankan bahwa peraturan ini tidak berdiri sendiri sehingga kalau ada kegelisahan dari berbagai kalangan, ia tidak sependapat.

“Permendikbudristek PPKS tidak berdiri sendiri, karena kita masih ada norma sosial, agama, dan undang-undang lain seperti undang-undang perkawinan, KUHP, dan banyak undang-undang lain yang juga akan terintegrasi dengan Permendikbudristek Nomor 30/2021,” kata dia.

“Kekhawatiran sebagian masyarakat bahwa Permendikbudristek PPKS itu melegalkan perzinaan baiknya bisa disikapi dengan dewasa karena persoalan kekerasan seksual hingga akhirnya terbit Permendikbudristek PPKS ini merupakan suatu upaya membangun gerakan moral dan menjadi keputusan yang luar biasa di masa pemerintahan Mas Menteri. Kita harus semangat mendukung ini sebagai upaya gerakan moral di ruang institusi pendidikan kita,” tegasnya.

Peluncuran Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual turut menghadirkan narasumber yang berkompeten dibidangnya. Yakni, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Andy Yentriani; Pakar Hukum dan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti; perwakilan Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Kyai Faqihuddin Abdul Kodir; dan Sekretaris Umum Lembaga Kemaslahatan Keluarga NU, Alissa Wahid. (gas).

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Wamendagri Bima Arya Minta DPRD Kawal Transformasi Birokrasi di Daerah 
National

Wamendagri Bima Arya Minta DPRD Kawal Transformasi Birokrasi di Daerah 

17 April 2026
Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka AW Perkara TPPU Berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka AW Perkara TPPU Berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar

16 April 2026
Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka HS Ketua Ombudsman Perkara Tambang Nikel di Sultra
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka HS Ketua Ombudsman Perkara Tambang Nikel di Sultra

16 April 2026
Next Post
Kemendagri Lakukan Kajian dan Gelar FGD Bahas Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat 

Kemendagri Lakukan Kajian dan Gelar FGD Bahas Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kapolri : Dimasa Sulit Pandemi Covid-19, Pers Garda Terdepan Menjaga Optimisme dan Harapan

Soal Coretan di Polres Luwu, Kapolri Instruksikan Kadiv Propam untuk Dalami

4 tahun ago
Hari ini Pendaftaran Capim dan Dewas KPK ditutup, Ini Pesan Yang disampaikan IM57+Institute

Eks Penyidik KPK  : OTT Penjabat di Bengkulu Menunjukan KPK Masih Memiliki Kemampuan Tangkap Tangan 

1 tahun ago
Empat Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) di Tahan Kejaksaan Agung

Empat Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) di Tahan Kejaksaan Agung

3 tahun ago
Dua Orang ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi dan Informasi di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin

Dua Orang ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi dan Informasi di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin

2 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7445 shares
    Share 2978 Tweet 1861
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4179 shares
    Share 1672 Tweet 1045
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3167 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3085 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2758 shares
    Share 1103 Tweet 690

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In