Jakarta – Terkait kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang terjadi pada anak, utamanya anak dibawah usia 5 tahun (Balita), Kemenkes sudah meneliti bahwa Pasien balita yang terkena AKI (accute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya yaitu (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE)
Informasi disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik.Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menyampaikan kepada wartawan dalam rilisnya, Kamis (20/10/2022).
“Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia “tidak berbahaya”, polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis syrup,”jelas dr Nadia.
Lebih lanjut Nadia menyampaikan beberapa jenis obat syrup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI diambil dari rumah pasien terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada/sangat sedikit kadarnya di obat-obatan syrup tersebut
“Sambil menunggu otoritas obat/BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes mengambil posisi Konservatif, sementara melarang penggunaan obat-obatan syrup,”terangnya
Mengingat balita yang teridentifikasi KAI sudah mencapai 70 per bulan (realitasnya pasti lebih banyak dari ini), dengan fatality/kematian rate mendekati 50%.(tugas).












