Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk menjadi abdi negara di instansi ini. Kesempatan ini dibuka untuk 61 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dibuka di lingkungan Kementerian PANRB.
Hal ini disampaikan dalam Surat Pengumuman Nomor : B/54/S.KP.01.00/2024 tentang Seleksi CPNS di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2024. Surat ini ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini.
Pendaftaran akan dibuka pada 20 Agustus 2024. “Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara _online_ melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK,” bunyi surat yang diterbitkan hari ini, Senin (19/08/2024).
Terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Beberapa diantaranya adalah surat lamaran dengan format terlampir; KTP; ijazah asli; transkrip nilai asli; surat akreditasi perguruan tinggi; pasfoto dengan latar belakang berwarna merah; daftar riwayat hidup; serta sertifikat TOEFL/IELTS. Untuk beberapa formasi jabatan, juga terdapat dokumen yang tersendiri yang harus diunggah. Sehingga pelamar diminta untuk teliti dalam membaca dokumen yang disyaratkan.
Dalam pengadaan CPNS kali ini, Kementerian PANRB menerima peserta dari kebutuhan umum dan khusus. Adapun pelamar dengan kebutuhan khusus terdiri dari putra/putri lulusan terbaik berpredikat ‘dengan pujian’/cumlaude; penyandang disabilitas’; putra/putri Papua; dan putra/putri Kalimantan.
Adapun syarat umum dalam seleksi CPNS ini adalah WNI yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang dibutuhkan dengan menunjukkan sertifikasi keahlian tertentu sesuai dengan persyaratan jabatan. Pelamar juga tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
Untuk menjadi ASN di Kementerian PANRB, pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, termasuk penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Tak hanya itu, pelamar juga harus bersedia mengabdi di Kementerian PANRB dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak terhitung mulai tanggal menjadi PNS.
Pada seleksi kali ini, pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi CPNS Tahun Anggaran 2023. Adapun untuk jenis tes seleksi kali ini adalah seleksi administrasi; SKD; dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Kementerian PANRB menggarisbawahi bahwa pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Maka para pelamar maupun keluarganya diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak lain yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan uang ataupun dalam bentuk lain.
“Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan,” tegas surat tersebut. (tugas).