Merangin – Kendaraan asset milik daerah Pemerintah Kabupaten Merangin yang dipegang mantan anggota DPRD ternyata masih banyak yang belum dikembalikan ke Sekretariat DPRD meskipun surat permintaan pengembalian barang milik daerah sudah dikirim ke yang bersangkutan.
Menurut keterangan Sekretaris Dewan, Fauziah menyampaikan keawak media sesuai data, kendaraan milik daerah yang belum dikembalikan untuk roda empat sebanyak 5 (lima) unit dan kendaraan roda dua sebanyak 14 (empat belas) unit.
“Kendaraan tersebut baik roda empat dan roda dua masih dipegang oleh mantan pimpinan dan anggota dewan periode sebelumnya,”jelas Fauziah menyampaikan keawak media, Selasa (8/10) diruang kerjanya.
Menurut Fauziah, instansinya sudah mengirim surat sebanyak 2 (dua) kali kepada yang bersangkutan untuk segera mengembalikan ke Sekretariat Dewan sesuai penegasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota, tanggal, 26 Agustus 2019, Petihal : Percepatan Pembenahan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Adapun 5 (lima) unit kendaraan roda empat yang belum dikembalikan, yaitu 2 (dua) unit masih dipegang mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD periode 2008-2013, dan 3 unit dipegang mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019.
“Untuk kendaraan roda dua sebanyak 14 unit yang belum dikembalikan masih dipegang mantan anggota DPRD periode 2014-2019,”kata Fauziah.
Asset kendaraan milk daerah yang sudah dikembalikan sampai bulan September 2019, yaitu roda empat sebanyak 1 (satu) unit dan roda dua sebanyak 6 (enam) unit.
“Sesuai penegasan dari KPK kendaraan milik daerah harus segera dikembakikan. Apabila sampai surat ketiga juga belum dikembalikan akan kita serahkan kepada Tim terpadu penanganan Asset daerah untuk menariknya,”tegasnya. (gas).
.