Sabtu, September 5, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Kepala BKN : ASN Guru, Dosen, dan Tendik akan diberikan Kemudahan Izin Belajar, Tugas Belajar, dan Pencantuman Gelar

jambicenter by jambicenter
14 Februari 2025
in Lifestyle, National, News
0
Kepala BKN : ASN Guru, Dosen, dan Tendik akan diberikan Kemudahan Izin Belajar, Tugas Belajar, dan Pencantuman Gelar
159
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru, Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik), akan diberikan kemudahan prosedur kepegawaian Izin Belajar, Tugas Belajar dan Pencantuman Gelar.

Kabar ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Dr. Zudan Arif saat membuka _Sharing Knowledge_ Manajemen Talenta ASN di lingkup BKN dan Kantor Regional BKN seluruh Indonesia, Rabu (12/02/2025) secara _daring_.

Rencana kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara Kepala BKN beserta jajaran bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Prof. Satryo Soemantri dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti pada Selasa lalu.

“Sejumlah kebijakan positif telah disepakati untuk memudahkan ASN Guru, Dosen, dan Tenaga Pendidik (Tendik) dalam mendukung pengembangan karier dan kompetensi ASN Guru, Dosen dan Tendik,” terang Zudan Arif Kepala BKN

Lebih lanjut, Zudan Arif bersama Menteri Dikti Saintek Prof. Satryo Soemantri dan Menteri Dikdasmen Prof. Abdul Mu’ti telah sepakat untuk memberikan kemudahan dalam proses Izin Belajar, Tugas Belajar, dan pencantuman gelar bagi ASN.

Kebijakan ini juga mencakup *rencana* pemutihan bagi ASN yang telah menyelesaikan pendidikan S1, S2, atau S3 tanpa memiliki izin atau tugas belajar sebelumnya.

“Bagi yang sudah lulus, silakan diurus. Kemudian bagi yang sudah melaksanakan Tugas Belajar atau Izin Belajar tetapi terlampau waktunya, tidak perlu perpanjangan, tetap kita akui. Ini berlaku juga untuk lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi C, karena tidak semua Perguruan Tinggi di daerah memiliki akreditasi B atau bahkan akreditasi A,” jelas Zudan Arif.

Selanjutnya, rencana kebijakan ini juga akan dipertimbangkan untuk menghilangkan batasan jarak dan metode pembelajaran. Baik melalui _e-learning_, _hybrid_, atau _full-time_, semua akan diakui sebagai upaya pengembangan profesi ASN.

Hal ini menurut Zudan Arif diharapkan dapat mendorong lebih banyak ASN untuk menempuh pendidikan tinggi tanpa terkendala prosedur birokrasi yang rumit.

Dalam _sharing knowledge_ yang diselenggarakan oleh Direktorat Jabatan ASN ini juga Kepala BKN menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mempercepat pengembangan karier ASN, termasuk dalam hal capaian jabatan puncak, dengan tetap menjaga kualitas kompetensi dan kinerja.

“Kami berharap para ASN Guru, Dosen, dan Tendik dapat berkembang lebih cepat dan mencapai potensi terbaik mereka,” ujarnya. Rencana kebijakan ini juga sejalan dengan upaya membangun kolaborasi BKN dalam mendukung penerapan manajemen talenta berbasis meritokrasi di instansi pemerintah. (tugas)

Tags: ASN GuruBKNdan Pencantuman Gelardan TendikDosenKemudahan Izin BelajarKepala BKNMenteri DiktisaintekMenteri Pendidikan Dasar dan MenengahTugas Belajar
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN
HUKRIM

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

4 September 2026
MA Terbitkan Imbauan ke Seluruh KPT Terkait Masukan Pedoman Penulisan Alur Perkara dan Format Baku/Templat Penyesuaian KUHP-KUHAP
National

MA Terbitkan Imbauan ke Seluruh KPT Terkait Masukan Pedoman Penulisan Alur Perkara dan Format Baku/Templat Penyesuaian KUHP-KUHAP

4 September 2026
Kejaksaan Agung Memanggil 16 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Tata Kelola MBG di BGN
HUKRIM

Kejaksaan Agung Periksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

3 September 2026
Next Post
Timnas Pencegahan Korupsi KPK Teken Komitmen Bersama, Perkuat Sistem Digitalisasi Lewat 15 Aksi

Timnas Pencegahan Korupsi KPK Teken Komitmen Bersama, Perkuat Sistem Digitalisasi Lewat 15 Aksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

KPK Terbitkan Surat Penangkapan Sahbirin Noor Gubernur Kalsel Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

KPK OTT Bupati Tulungagung Jawa Timur

5 bulan ago
Alex Denni Daftar Pencarian Orang Kasus Korupsi di PT Telkom Tbk Tahun 2003 dibekuk Tim Satgas SIRI Kejagung

Alex Denni Daftar Pencarian Orang Kasus Korupsi di PT Telkom Tbk Tahun 2003 dibekuk Tim Satgas SIRI Kejagung

2 tahun ago
Kejaksaan Agung Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka Baru Perkara Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina

Kejaksaan Agung Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka Baru Perkara Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina

2 tahun ago
Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Kasus Korupsi Emas Antam 2018

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Kasus Korupsi Emas Antam 2018

3 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In