Merangin, Anggota Satreskrim Polsek Kota Bangko, mengamankan HT (22) warga Kampung Bukit Setuo Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin yang diduga melakukan tindak pidana pencurian Hand Phone dan Uang, Rabu (27/2).
Ungkap kasus pencurian dengan tersangka HT (22) disampaikan Kapolsek Kota Bangko, Iptu E.H. Sitorus kepada para wartawan, Jumat (1/3)
Tersangka HT (22) diamankan Polisi bermula adanya laporan dari korban, Dulu Hardian (19) warga Desa Tanjung Benuang Rt.08/03 Kecamatan Pamenang Selatan Kabupaten Merangin ke Polsek Kota Bangko.
Adapun kronologis kejadian pada hari Rabu, (27/2) sekira pukul 04.00 WIB pada saat pelapor sedang menjaga warung pecel lele, datang 2 (Dua) orang dan langsung memesan makanan.
Pada saat pelapor sedang menyiapkan pesanan, melihat tersangka sedang membuka kotak laci kasir penyimpanan uang dan berhasil mengambil 1 (satu) unit HP merk Advan dan uang sebesar Rp. 39.000,-
Setelah mengambil HP dan uang dalam laci, tersangka melarikan diri dengan Sepeda Motor. Selanjutnya pelapor melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Bangko.
“Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kota Bangko untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan. Kasusnya terus dilakukan pengembangan oleh petugas,”jelas Kapolsek
Barang bukti yang diamankan, yaitu berupa
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X, 1 (satu) buah HP merk Advan dan 1 (satu) buah dompet warna cokelat berisi uang tunai Rp. 39.000,- (gas).