Batanghari – Menyikapi beberapa persoalan yang timbul paska pilkades beberapa waktu yang lalu, serta dengan kedatangan 8 orang perwakilan forum kepala desa se Kabupaten Batanghari, ke DPRD Batanghari yang meminta ke pada Komisi I DPRD agar merevisi beberapa aturan yang tertuang dalam pasal pasal yang ada di Perbup No 32 tersebut.
Anita Yasmin Ketua DPRD Batanghari, (29/10/2021), menjelaskan bahwa pergelaran pesta demokrasi Pilkades serentak yang baru baru ini kita laksanakan di dasari dari Peraturan bupati (Perbup) nomor 32 tahun 2021.
Ketua DPRD itu juga mengatakan setelah pelaksanaan Pilkades ia banyak menerima pengaduan dari masyarakat terkait pelaksanaan Pilkades.
“Ada berbagai persoalan yang timbul, banyaknya warga yang tidak bisa memberikan hak suaranya di saat Pilkades berlangsung karena tidak terdaftar ke dalam DPT, belum lagi persoalan persoalan lainnya, mulai dari tahapan Pilkades penjaringan bakal cakades, status perkawinan, pendidikan dan pengalaman,” ujar Anita Yasmin.
Masih menurut Anita Yasmin Perbup 32 tahun 2021 sangat perlu adanya revisi di beberapa poin yang ada di dalam pasal pasalnya. “Dan ini bukan menghapus atau menghilangkan, kita hanya meminta revisi agar ada kredit poin ketetapan aturan yang kedepannya tidak ada warga masyarakat yang merasa dirugikan,” terangnya.
Seperti yang tertuang pada pasal 45 syarat syarat mencalonkan diri menjadi calon kepala desa, momok tentang pendidikan yang selalu di kedepankan oleh panitia penjaringan bakal calon.
“Kita berharap di dalam pasal pasal tersebut ada kredit poin yang di gunakan,” ujarnya.
Masih menurut Anita Yasmin adanya persaingan antar calon membuat pendidikan yang menjadi acuan landasan dasar buat menjatuhkan dari salah seorang Cakades. Pendidikan juga sangat perlu, mengingat di masa era digital ini membutuhkan pemimpin yang berkualitas itu tidak bisa di pungkiri.
“Bagaimana kedepan agar kedepan adanya rasa keadilan dan tidak saling menjatuhkan dari masing masing calon, tentu Perbup 32 ini perlu adanya revisi kembali,” pinta Anita Yasmin.
Kepala Desa Napal Sisik, Dedy Rosady, salah seorang perwakilan dari forum kepala desa di Batanghari menyebut Perbup 32 tahun 2021 juga di anggapnya benar benar gagal, sebab seharusnya Pilkades serentak beberapa waktu yang lalu seharusnya di ikuti sebanyak 62 desa, pada kenyataannya hanya 60 desa yang terlaksana dua desa di undur menjadi tahun 2022 mendatang , belum lagi persoalan lainnya, Desa Lubuk Ruso jelas dua kandidat Cakades meraih suara Draw di dalam Perbup tidak ada aturan baku atau ketetapan yang mengatur tentang sengketa tersebut.
Untuk itu Dedy berharap adanya revisi terhadap Perbup 32 yang mengatur tentang syarat syarat calon kepala desa, agar kedepan tidak ada yang merasa tersakiti.
“Kalau pun dalam syarat tersebut masalah pendidikan tentu ada kredit poin buat syarat syarat yang lainnya. Saat ini forum kepala desa se-Kabupaten Batanghari sedang menjajaki melakukan perbandingan Perbup dengan kabupaten tetangga, pada umumnya masyarakat yang ada di desa jelas tidak ingin ada orang lain yang memimpin desanya,” tegasnya.
“Kalau di dasari Perbup 32 peluang besar bagi warga masyarakat yang bukan penduduk dan berdomisili di desa yang bersangkutan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa cukup terbuka lebar,” jelasnya.
Dedy berharap agar pemerintah daerah dalam hal ini pihak eksekutif benar benar mengkaji ulang kembali perbup tersebut. “Saya yakin dan percaya bahwa pemerintah akan memperhatian nasib rakyatnya,” tutup Dedy. (Adv)