Merangin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kembali kepada Gubernur,Bupati dan Walikota untuk segera menarik barang milik negara yang keberadaannya tidak sesuai peruntukannya yang dipegang pejabat, pegawai maupun mantan pejabat yang tidak punya kewenangan memakai.
Sebelumnya KPK telah membuat surat yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota, tanggal, 26 Agustus 2019, Perihal : Percepatan Pembenahan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
“Seperti arahan KPK waktu datang ke Merangin, bahwa aset milik Pemda harus ditertibkan. Aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak harus ditarik oleh Pemda secepatnya. KPK terus memantau proses penertiban aset tersebut,” tegas Aida Ratna Zulaiha Kepala Korsupgah KPK Wilayah 2 Sumatera menyampaikan ke jambicenter.id, Kamis (10/10) melalui WhatsApp.
KPK menegaskan kepada pemegang barang milik negara yang tidak punya hak agar segera mengembalikan secepatnya jangan sampai terjerat hukum.
“KPK akan terus melakukan monitor. Kalau masih tidak mengindahkan teguran nanti bisa menjadi berurusan dengan hukum. KPK akan bekerjasama dengan Penegak Hukum di daerah dalam menertibkan aset Pemda di daerah,”tegasnya. (gas).