Minggu, April 19, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

KPK Beri Apresiasi  Vonis 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Mantan Mensos Juliari Batubara

jambicenter by jambicenter
23 Agustus 2021
in NUSANTARA
0
KPK Beri Apresiasi  Vonis 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Mantan Mensos Juliari Batubara
14
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara terkait kasus korupsi Bansos Covid-19.

Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa KPK kepada terdakwa Juliari Batubara yang dituntut hukuman pidana 11 tahun penjara.

“KPK memberi apresiasi atas putusan majelis hakim dan berharap memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal,” ujar Ali Fikri Plt. Juru Bicara KPK Bidanf Penindakan KPK menyampaikan kepada wartawan, Senin (23/8/2021) dalam rilisnya.

Selain pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, Juliari dijatuhi pidana tambahan, yaitu berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama empat tahun.

Juliari Batubara dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait bansos Covid-19 menerima suap senilai total Rp 32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“KPK mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan,”kata Ali Fikri.

Atas vonis hakim, Juliari Batubara menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap termasuk kemungkinan mengajukan banding.

“KPK menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa dakwaan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK terbukti,” imbuhnya

Ali Fikri menambahkan pihaknya akan mempelajari seluruh isi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya, tentu setelah menerima salinan putusan lengkapnya.

“KPK bertekad untuk terus bekerja keras melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi,”tegasnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Wamendagri Bima Arya Minta DPRD Kawal Transformasi Birokrasi di Daerah 
National

Wamendagri Bima Arya Minta DPRD Kawal Transformasi Birokrasi di Daerah 

17 April 2026
Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka AW Perkara TPPU Berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka AW Perkara TPPU Berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar

16 April 2026
Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka HS Ketua Ombudsman Perkara Tambang Nikel di Sultra
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka HS Ketua Ombudsman Perkara Tambang Nikel di Sultra

16 April 2026
Next Post
Mendagri Ajak Ormas dan Seluruh Elemen Masyarakat Bergandengan Tangan Hadapi Pandemi dan Dampaknya 

Mendagri Ajak Ormas dan Seluruh Elemen Masyarakat Bergandengan Tangan Hadapi Pandemi dan Dampaknya 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejaksaan Agung Tetapkan dan Lakukan Penahanan Tersangka IR Kasus Korupsi Jiwasraya

Kejaksaan Agung Tetapkan dan Lakukan Penahanan Tersangka IR Kasus Korupsi Jiwasraya

1 tahun ago
KPK Tangkap Tangan Salah Satu Rektor Universitas Negeri Di Lampung

KPK Tegaskan Informasi Permintaan Donasi Mengatasnamakan Sekjen KPK adalah Hoaks

2 tahun ago
KPK Eksekusi penyuap Hakim Agung Sudrajat Dimyati ke Lapas Sukamiskin 

KPK Eksekusi penyuap Hakim Agung Sudrajat Dimyati ke Lapas Sukamiskin 

3 tahun ago
KPK Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin

KPK Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin

4 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7445 shares
    Share 2978 Tweet 1861
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4179 shares
    Share 1672 Tweet 1045
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3167 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3085 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2758 shares
    Share 1103 Tweet 690

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In