Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara terkait kasus korupsi Bansos Covid-19.
Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa KPK kepada terdakwa Juliari Batubara yang dituntut hukuman pidana 11 tahun penjara.
“KPK memberi apresiasi atas putusan majelis hakim dan berharap memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal,” ujar Ali Fikri Plt. Juru Bicara KPK Bidanf Penindakan KPK menyampaikan kepada wartawan, Senin (23/8/2021) dalam rilisnya.
Selain pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, Juliari dijatuhi pidana tambahan, yaitu berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama empat tahun.
Juliari Batubara dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait bansos Covid-19 menerima suap senilai total Rp 32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“KPK mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan,”kata Ali Fikri.
Atas vonis hakim, Juliari Batubara menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap termasuk kemungkinan mengajukan banding.
“KPK menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa dakwaan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK terbukti,” imbuhnya
Ali Fikri menambahkan pihaknya akan mempelajari seluruh isi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya, tentu setelah menerima salinan putusan lengkapnya.
“KPK bertekad untuk terus bekerja keras melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi,”tegasnya