Photo : Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan larangan 6 (enam) orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Perangkat IT pada tahun 2017-2018 di Lingkungan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Beserta Grup.
“Pada tanggal 06 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke Luar Negeri terhadap 6 (enam) orang Warga Negara Indonesia,”jelas Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK menyampaikan ke media, Jum’at (9/8/2024).
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa pada tanggal 30 Januari 2024, KPK telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka untuk perkara tersebut dengan inisial SC, PNS, THL, NG, VAK, FT.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,”ujarnya. (tugastri).