Jakarta – Jelang tahun ajaran baru 2026/2027, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak menjadi celah praktik titipan, gratifikasi, maupun pungutan liar (pungli).
Pasalnya, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 masih menemukan adanya praktik pemberian di lingkungan pendidikan masih kerap dianggap sebagai hal yang ‘lumrah’.
“Tercatat, sebesar 28% penerimaan siswa masih terjadi pungutan liar (pungli). Data tersebut melonjak tajam dari sebelumnya 24,65%,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke media dalam rilisnya, Senin (15/6/2026)
Selain itu, sebesar 30% tenaga pendidik menganggap gratifikasi itu hal wajar. Bahkan, sebanyak 65% sekolah menyebut orang tua masih kerap memberikan ‘hadiah’.
Temuan tersebut menunjukkan masih adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan. Padahal, gratifikasi yang dibiarkan dapat berkembang menjadi konflik kepentingan, memengaruhi objektivitas layanan pendidikan, hingga berpotensi bermuara pada praktik suap dan pemerasan.
Secara umum, SPI Pendidikan 2024 menunjukkan indeks integritas pendidikan berada di angka 69,5. Pada dimensi tata kelola, nilainya masih berada di angka 56,68. SPI juga mencatat sebanyak 51,04% sekolah dan kampus dinilai kurang transparan terkait biaya pendidikan, termasuk sumbangan dan kegiatan lainnya.
Di sisi lain, suap dan gratifikasi masih menjadi jenis perkara yang paling banyak ditangani KPK.
Sejak tahun 2004 hingga saat ini, sebanyak 1.100 perkara atau sekitar 61,73% dari keseluruhan perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan suap maupun gratifikasi.
“KPK mengingatkan bahwa korupsi besar kerap berawal dari pembiaran terhadap pelanggaran yang dianggap kecil dan wajar,”tegas Budi
Karena itu, seluruh pemangku kepentingan pendidikan, baik satuan pendidikan, dinas pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, maupun masyarakat diharapkan menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik titipan maupun pemberian dalam bentuk apa pun.
Sebelumnya, KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
“KPK menegaskan, pendidikan seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter dan integritas, bukan tempat tumbuhnya toleransi terhadap praktik-praktik koruptif,”ujarnya.
Karena itu, pencegahan korupsi di sektor pendidikan tidak cukup hanya melalui pembelajaran di kelas, tetapi juga harus tercermin dalam tata kelola dan pelayanan pendidikan yang bersih serta berintegritas.
Pendidikan memiliki peran penting membentuk karakter generasi masa depan. Jika praktik gratifikasi dianggap biasa di lingkungan pendidikan, maka toleransi terhadap korupsi berisiko tumbuh sejak dini.
Upaya pencegahan korupsi, juga tidak dapat dilakukan hanya melalui penindakan hukum, tetapi memerlukan pembentukan budaya antikorupsi yang dimulai dari lingkungan terdekat masyarakat, termasuk sekolah dan kampus.
Karena itu, integritas harus tercermin dalam setiap proses layanan pendidikan, termasuk pelaksanaan SPMB, yang transparan, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan.
Ruang kelas, harus menjadi ruang integritas. Ruang yang menjadi tempat tumbuhnya kesadaran dan pengejawantahan perilaku antikorupsi. Tidak hanya untuk anak didik, tapi juga bagi para pendidik.
Sebagai ikhtiar mengawal bersama integritas pendidikan Indonesia, KPK kembali melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI), yang dilaksanakan sejak 13 April hingga 31 Juli 2026 nanti.
Pelaksanaan SPI Pendidikan 2026 secara mutlak membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif pemangku kepentingan daerah sebagai aktor utama perubahan.
Tidak hanya pemerintah daerah, pemangku kepentingan juga mencakup instansi pembina, instansi pengawas, hingga satuan pendidikan. Survei ini menjadi bagian dari evaluasi atas berbagai upaya penguatan integritas yang telah dilakukan bersama dalam satu tahun terakhir.
KPK berharap berbagai langkah perbaikan yang dilakukan dapat memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi secara nyata dan berkelanjutan di seluruh satuan pendidikan. (tugas/iqbal)











