Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tersangka dan melakukan penahanan kepada VS atas dugaan tindak pidana korupsi proyek Multiyears peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.
“Hari ini kami akan menyampaikan perkembangan lanjutan penyidikan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek MultiYears untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015,”papar Karyoto Deputy Penindakan KPK menyampaikan kepada wartawan , Senin (5/12/2022) di gedung Merah Putih
Lebih lanjut Karyoto menyampaikan KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan 10 orang berstatus Tersangka.
Adapun 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka yaitu :
1.M.Nasir Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis / PPK pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis.
M.Nasir ditetapkan sebagai Tersangka untuk 4 proyek, diantaranya Peningkatan jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, Peningkatan jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Pembangunan jalan Lingkar Barat Duri dan Pembangunan jalan Lingkar Timur Duri.
2. Tirtha Adhi Kazmi, Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK).
3. I Ketut Suarbawa, Manager Divisi PT WIKA Persero (Wijaya Karya), Kontraktor.
4. Petrus Edy Susanto, Wakil Ketua Direksi PT WIKA Persero (Wijaya Karya), Kontraktor.
5. Didiet Hartanto, Project Manager PT WIKA Persero (Wijaya Karya)
6.Firjan Taufa, staf pemasaran PT WIKA Persero (Wijaya Karya)
7.Suryadi Halim alias Tando, Komisaris PT. Rimbo Peraduan, Kontraktor.
8. Melia Boentaran, Direktur PT ANN (Arta Niaga Nusantara, Kontraktor .
9. Handoko Setiono, Komisaris (Arta Niaga Nusantara, Kontraktor.
10.Victor Sitorus, Wakil Presiden PT WASCO periode 2013-2015 (Widya Sapta Colas) Kontraktor.
“Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik KPK menahan Tersangka VS untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 Desember 2022 s/d 24 Desember 2022 di Rutan pada Kavling C1 gedung ACLC,”jelas Karyoto
Adapun Konstruksi perkara, diduga telah terjadi dengan adanya proyek pekerjaan pembangunan jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis dengan anggaran sebesar Rp284, 5 Miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2012 dan APBD 2013.
Tersangka VS selaku Wakil Presiden PT WASCO periode 2013-2015 melakukan upaya pendekatan melalui orang kepercayaan dari Herliyan Saleh yang saat itu menjabat Bupati Bengkalis.
Upaya pendekatan tersebut dilakukan diantaranya agar Herliyan Saleh bisa mendorong dan menyakinkan beberapa anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode periode 2009 s.d 2014 dapat segera menyetujui dan mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2012 dan APBD Tahin Angfaran 2013 karena didalamnya tercantum penganggaran 6 paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis yang salah satunya adalah proyek pekerjaan pembangunan jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis.
Ketika proses lelang proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri Bengkalis sedang berlangsung, Tersangka VS kembali menemui orang kepercayaan Herliyan Saleh dan diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar supaya Herliyan Saleh dapat memerintahkan MN selaku Kepada Dinas PU merangkap PPK untuk bisa mengondisikan agar perusahaan VS dimenangkan.
Setelah perusahaan Tersangka VS dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana diduga saat dilakukan proses evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidak sesuaian dengan isi kontrak sebagaimana realisasi seharusnya dari pelaksanaan proyek pembangunan jalan Lingkar Barat Duri
Tahun Anggaran 2013 s/d 2015.
Selain itu Tersangka VS juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak diantaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi.
*Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan diantaranya Pasal 118 ayat (1), 118 ayat (6) Perpres 54/2010 beserta perubahannya,”Karyoto
Akibat perbuatan Tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp152 Miliar dari nilai proyek sebesar Rp284,5 Miliar.
Tim Penyidik saat ini juga masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman terkait adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak.
“Atas perbuatannya Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”jelasnya. (tugas).