Senin, Mei 25, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

KPK Tetapkan VS Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Multiyears Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis

jambicenter by jambicenter
5 Desember 2022
in HUKRIM, National, NUSANTARA
0
KPK Tetapkan VS Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Multiyears Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis
165
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tersangka dan melakukan penahanan kepada VS atas dugaan tindak pidana korupsi proyek Multiyears peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

“Hari ini kami akan menyampaikan perkembangan lanjutan penyidikan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek MultiYears untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015,”papar Karyoto Deputy Penindakan KPK menyampaikan kepada wartawan , Senin (5/12/2022) di gedung Merah Putih

Lebih lanjut Karyoto menyampaikan KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan 10 orang berstatus Tersangka.

Adapun 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka yaitu :
1.M.Nasir Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis / PPK pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis.

M.Nasir ditetapkan sebagai Tersangka untuk 4 proyek, diantaranya Peningkatan jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, Peningkatan jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Pembangunan jalan Lingkar Barat Duri dan Pembangunan jalan Lingkar Timur Duri.

2. Tirtha Adhi Kazmi, Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK).

3. I Ketut Suarbawa, Manager Divisi PT WIKA Persero (Wijaya Karya), Kontraktor.

4. Petrus Edy Susanto, Wakil Ketua Direksi PT WIKA Persero (Wijaya Karya), Kontraktor.

5. Didiet Hartanto, Project Manager PT WIKA Persero (Wijaya Karya)

6.Firjan Taufa, staf pemasaran PT WIKA Persero (Wijaya Karya)

7.Suryadi Halim alias Tando, Komisaris PT. Rimbo Peraduan, Kontraktor.

8. Melia Boentaran, Direktur PT ANN (Arta Niaga Nusantara, Kontraktor .
9. Handoko Setiono, Komisaris (Arta Niaga Nusantara, Kontraktor.

10.Victor Sitorus, Wakil Presiden PT WASCO periode 2013-2015 (Widya Sapta Colas) Kontraktor.

“Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik KPK menahan Tersangka VS untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 Desember 2022 s/d 24 Desember 2022 di Rutan pada Kavling C1 gedung ACLC,”jelas Karyoto

Adapun Konstruksi perkara, diduga telah terjadi dengan adanya proyek pekerjaan pembangunan jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis dengan anggaran sebesar Rp284, 5 Miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2012 dan APBD 2013.

Tersangka VS selaku Wakil Presiden PT WASCO periode 2013-2015 melakukan upaya pendekatan melalui orang kepercayaan dari Herliyan Saleh yang saat itu menjabat Bupati Bengkalis.

Upaya pendekatan tersebut dilakukan diantaranya agar Herliyan Saleh bisa mendorong dan menyakinkan beberapa anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode periode 2009 s.d 2014 dapat segera menyetujui dan mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2012 dan APBD Tahin Angfaran 2013 karena didalamnya tercantum penganggaran 6 paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis yang salah satunya adalah proyek pekerjaan pembangunan jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis.

Ketika proses lelang proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri Bengkalis sedang berlangsung, Tersangka VS kembali menemui orang kepercayaan Herliyan Saleh dan diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar supaya Herliyan Saleh dapat memerintahkan MN selaku Kepada Dinas PU merangkap PPK untuk bisa mengondisikan agar perusahaan VS dimenangkan.

Setelah perusahaan Tersangka VS dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana diduga saat dilakukan proses evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidak sesuaian dengan isi kontrak sebagaimana realisasi seharusnya dari pelaksanaan proyek pembangunan jalan Lingkar Barat Duri
Tahun Anggaran 2013 s/d 2015.

Selain itu Tersangka VS juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak diantaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi.

*Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan diantaranya Pasal 118 ayat (1), 118 ayat (6) Perpres 54/2010 beserta perubahannya,”Karyoto

Akibat perbuatan Tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp152 Miliar dari nilai proyek sebesar Rp284,5 Miliar.

Tim Penyidik saat ini juga masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman terkait adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak.

“Atas perbuatannya Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”jelasnya. (tugas).

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Panglima TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Strategis TNI, Salahsatunya Kapuspen TNI
National

Panglima TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Strategis TNI, Salahsatunya Kapuspen TNI

23 Mei 2026
Perkuat Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Instansi Pemerintah, Kementerian PANRB Gelar Diseminasi PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2026
National

Perkuat Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Instansi Pemerintah, Kementerian PANRB Gelar Diseminasi PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2026

21 Mei 2026
Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo
HUKRIM

Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo

21 Mei 2026
Next Post
HUT Ke-73 Kabupaten Merangin akan Dimeriahkan Tablik Akbar, Pawai Budaya Sampai Hiburan Group Band ST-12

HUT Ke-73 Kabupaten Merangin akan Dimeriahkan Tablik Akbar, Pawai Budaya Sampai Hiburan Group Band ST-12

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Polda Jambi Tangkap Pelaku Pungli Truk Batubara,  Ombudsman Jambi Dorong  Pelakunya Diusut Tuntas 

Polda Jambi Tangkap Pelaku Pungli Truk Batubara,  Ombudsman Jambi Dorong  Pelakunya Diusut Tuntas 

3 tahun ago
Jelang Pendaftaran Capim KPK, Mantan Penyidik Yudi Purnomo Optimis Akan Banyak Pendaftar dan Minta Pansel Proaktif Jemput Bola

Eks Penyidik KPK : Pemeriksaan Yasonna Laoly Babak Baru Perburuan Harun Masiku

1 tahun ago
KPK Gelar OTT, Sudrajad Dimyati Hakim Agung MA dan 9 Orang ditetapkan Jadi Tersangka

KPK Gelar OTT, Sudrajad Dimyati Hakim Agung MA dan 9 Orang ditetapkan Jadi Tersangka

4 tahun ago
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Segera Limpahkan Kasus Korupsi Stadion Mini Tahun 2022

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Segera Limpahkan Kasus Korupsi Stadion Mini Tahun 2022

2 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7595 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In