Senin, April 20, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

KPK Tetapkan VS Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Multiyears Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis

jambicenter by jambicenter
5 Desember 2022
in HUKRIM, National, NUSANTARA
0
KPK Tetapkan VS Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Multiyears Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis
15
SHARES
97
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tersangka dan melakukan penahanan kepada VS atas dugaan tindak pidana korupsi proyek Multiyears peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

“Hari ini kami akan menyampaikan perkembangan lanjutan penyidikan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek MultiYears untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015,”papar Karyoto Deputy Penindakan KPK menyampaikan kepada wartawan , Senin (5/12/2022) di gedung Merah Putih

Lebih lanjut Karyoto menyampaikan KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan 10 orang berstatus Tersangka.

Adapun 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka yaitu :
1.M.Nasir Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis / PPK pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis.

M.Nasir ditetapkan sebagai Tersangka untuk 4 proyek, diantaranya Peningkatan jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, Peningkatan jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Pembangunan jalan Lingkar Barat Duri dan Pembangunan jalan Lingkar Timur Duri.

2. Tirtha Adhi Kazmi, Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK).

3. I Ketut Suarbawa, Manager Divisi PT WIKA Persero (Wijaya Karya), Kontraktor.

4. Petrus Edy Susanto, Wakil Ketua Direksi PT WIKA Persero (Wijaya Karya), Kontraktor.

5. Didiet Hartanto, Project Manager PT WIKA Persero (Wijaya Karya)

6.Firjan Taufa, staf pemasaran PT WIKA Persero (Wijaya Karya)

7.Suryadi Halim alias Tando, Komisaris PT. Rimbo Peraduan, Kontraktor.

8. Melia Boentaran, Direktur PT ANN (Arta Niaga Nusantara, Kontraktor .
9. Handoko Setiono, Komisaris (Arta Niaga Nusantara, Kontraktor.

10.Victor Sitorus, Wakil Presiden PT WASCO periode 2013-2015 (Widya Sapta Colas) Kontraktor.

“Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik KPK menahan Tersangka VS untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 Desember 2022 s/d 24 Desember 2022 di Rutan pada Kavling C1 gedung ACLC,”jelas Karyoto

Adapun Konstruksi perkara, diduga telah terjadi dengan adanya proyek pekerjaan pembangunan jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis dengan anggaran sebesar Rp284, 5 Miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2012 dan APBD 2013.

Tersangka VS selaku Wakil Presiden PT WASCO periode 2013-2015 melakukan upaya pendekatan melalui orang kepercayaan dari Herliyan Saleh yang saat itu menjabat Bupati Bengkalis.

Upaya pendekatan tersebut dilakukan diantaranya agar Herliyan Saleh bisa mendorong dan menyakinkan beberapa anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode periode 2009 s.d 2014 dapat segera menyetujui dan mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2012 dan APBD Tahin Angfaran 2013 karena didalamnya tercantum penganggaran 6 paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis yang salah satunya adalah proyek pekerjaan pembangunan jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis.

Ketika proses lelang proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri Bengkalis sedang berlangsung, Tersangka VS kembali menemui orang kepercayaan Herliyan Saleh dan diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar supaya Herliyan Saleh dapat memerintahkan MN selaku Kepada Dinas PU merangkap PPK untuk bisa mengondisikan agar perusahaan VS dimenangkan.

Setelah perusahaan Tersangka VS dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana diduga saat dilakukan proses evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidak sesuaian dengan isi kontrak sebagaimana realisasi seharusnya dari pelaksanaan proyek pembangunan jalan Lingkar Barat Duri
Tahun Anggaran 2013 s/d 2015.

Selain itu Tersangka VS juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak diantaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi.

*Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan diantaranya Pasal 118 ayat (1), 118 ayat (6) Perpres 54/2010 beserta perubahannya,”Karyoto

Akibat perbuatan Tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp152 Miliar dari nilai proyek sebesar Rp284,5 Miliar.

Tim Penyidik saat ini juga masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman terkait adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak.

“Atas perbuatannya Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”jelasnya. (tugas).

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Kemendagri Dorong Pembiayaan Inovatif dan Kolaboratif untuk Percepat Pembangunan Daerah 
National

Kemendagri Dorong Pembiayaan Inovatif dan Kolaboratif untuk Percepat Pembangunan Daerah 

20 April 2026
Kemendagri Dorong Optimalisasi BUMD, BLUD, dan Aset Daerah untuk Perkuat Pendapatan 
National

Kemendagri Dorong Optimalisasi BUMD, BLUD, dan Aset Daerah untuk Perkuat Pendapatan 

20 April 2026
Wamendagri Bima Arya Minta DPRD Kawal Transformasi Birokrasi di Daerah 
National

Wamendagri Bima Arya Minta DPRD Kawal Transformasi Birokrasi di Daerah 

17 April 2026
Next Post
HUT Ke-73 Kabupaten Merangin akan Dimeriahkan Tablik Akbar, Pawai Budaya Sampai Hiburan Group Band ST-12

HUT Ke-73 Kabupaten Merangin akan Dimeriahkan Tablik Akbar, Pawai Budaya Sampai Hiburan Group Band ST-12

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo : Tugas Berat Menanti Kepemimpinannya

KPK Gencar Lakukan OTT, Eks Penyidik KPK Yudi : Kepala Daerah Korup Tinggal Menunggu Waktu ditangkap

1 bulan ago
KPK Sampai Bukti-Bukti Kasus Korupsi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di Sidang Pra Peradilan

OTT Kepala Daerah, KPK Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Konflik Kepentingan

1 bulan ago
KPK Tetapkan VS Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Multiyears Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis

KPK Tetapkan VS Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Multiyears Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis

3 tahun ago
Kapolri : Dimasa Sulit Pandemi Covid-19, Pers Garda Terdepan Menjaga Optimisme dan Harapan

Soal Coretan di Polres Luwu, Kapolri Instruksikan Kadiv Propam untuk Dalami

4 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7445 shares
    Share 2978 Tweet 1861
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4179 shares
    Share 1672 Tweet 1045
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3167 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3085 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2758 shares
    Share 1103 Tweet 690

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In