Selasa, Juli 28, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Serahkan Berkas Perkara 5 Tersangka Perkara Korupsi Ekspor CPO Ke Jaksa Penuntut Umum

jambicenter by jambicenter
2 Agustus 2022
in HUKRIM, NUSANTARA
0
Tim Penyidik Kejaksaan Agung Serahkan Berkas Perkara 5 Tersangka Perkara Korupsi Ekspor CPO Ke Jaksa Penuntut Umum
164
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 5 (lima) berkas perkara Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

“Serah terima dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada JAM PIDSUS dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022),”jelas Kapuspenkum Kejaksan Agung Ketut Sumedana dalam rilisnya menyampaikan kepada wartawan.

Adapun 5 (lima) berkas perkara, masing-masing atas nama:
1. Tersangka IWW, berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (P-15A) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-30/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.

2. Tersangka MPT, berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (P-15A) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-31/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.

3. Tersangka PTS, berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (P-15A) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-32/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.

4. Tersangka SM, berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (P-15A) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-33/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.

5. Tersangka LCW alias WH, berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (P-15A) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-34/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.

Selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan dalam tahap penuntutan yaitu:
Tersangka IWW dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 01 Agustus 2022 s/d 20 Agustus 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Nomor: Print-243/M.1.10/Ft.1/08/2020 tanggal 01 Agustus 2022.

Tersangka MPT dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 01 Agustus 2022 s/d 20 Agustus 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Nomor: Print-241/M.1.10/Ft.1/08/2020 tanggal 01 Agustus 2022.

Tersangka PTS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 01 Agustus 2022 s/d 20 Agustus 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Nomor: Print-245/M.1.10/Ft.1/08/2020 tanggal 01 Agustus 2022.

Tersangka SM dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 01 Agustus 2022 s/d 20 Agustus 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Nomor: Print-247/M.1.10/Ft.1/08/2020 tanggal 01 Agustus 2022.

Tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 01 Agustus 2022 s/d 20 Agustus 2022 di Rutan Salemba Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Nomor: Print-249/M.1.10/Ft.1/08/2020 tanggal 01 Agustus 2022.

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah serah terima Tanggung Jawab dan Barang Bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, berkas perkara atas nama 5 (lima) Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, akibat perbuatan para Tersangka yakni Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH mengakibatkan kerugian perekonomian negara Rp18.359.698.991.659. (tugas).

Tags: Headline
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Jampidsus FA Sebagai Tersangka Dugaan TPPU dan Ditahan di Rutan KPK
HUKRIM

Kejaksaan Agung Panggil 9 Orang Saksi Terkait Perkara TPPU Tersangka FA

28 Juli 2026
Dirjen Bina Keuda Fatoni :  Daerah Perlu Cari Solusi Alternatif Pembiayaan
National

Dirjen Bina Keuda Fatoni :  Daerah Perlu Cari Solusi Alternatif Pembiayaan

27 Juli 2026
Mendagri Tegaskan ASN Harus Mampu Beradaptasi dan Layani Masyarakat yang Beragam 
National

Mendagri Tegaskan ASN Harus Mampu Beradaptasi dan Layani Masyarakat yang Beragam 

27 Juli 2026
Next Post
Jambidsus Kejaksaan Agung Serahkan Berkas Perkara 5 Orang Tersangka Kasus Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

Jampidum Kejaksaan Agung Menyetujui 11 Pengajuan Restorativ Justice

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan 1 Orang Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan 1 Orang Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Komoditas Timah

2 tahun ago
Bawa Lari dan Cabuli Anak Dibawah Umur, Tersangka AS Warga Simpang Parit Merangin Diringkus Polisi 

Bawa Lari dan Cabuli Anak Dibawah Umur, Tersangka AS Warga Simpang Parit Merangin Diringkus Polisi 

2 tahun ago
KPK Tahan Bupati Situbondo dan Kadis PUPR Kasus Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional

KPK Tahan Bupati Situbondo dan Kadis PUPR Kasus Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional

2 tahun ago
Satgas TPPO Polri Terus Bertindak, 532 Tersangka Dibekuk

Satgas TPPO Polri Terus Bertindak, 532 Tersangka Dibekuk

3 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In