Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi untuk dimintai keterangan atas 4 orang tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, hari ini Kamis (5/8/2021).
KPK melakukan pemeriksaan saksi sejak hari Selasa (3/8/2021) bertempat di di Lapas kelas IIA Jambi dengan sudah memeriksa sebanyak 14 orang saksi untuk dimintai keterangan bagi 4 orang tersangka mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yaitu Fahrurrozi, (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI) dan Zainul Arfan (ZA).
“Hari ini, Kamis (5/8/2021) KPK kembali melanjutkan memeriksa saksi sebanyak 11 orang untuk dimintai keterangan bagi 4 orang tersangka mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018,”jelas Ali Fikri JurucBicara KPK Bidang Penindakan menyampakai kepada wartawan dalam rilisnya.
11 orang Saksi yang dimintai keterangan oleh KPK bertempat di di Polda Jambi yaitu :
1. HASYIM AYUB Anggota DPRD Jambi 2014-2019
2. AGUS RAMA Anggota DPRD Jambi 2014-2019
3. MESRAN Anggota DPRD Jambi 2014-2019
4. LUHUT SILABAN Anggota DPRD Jambi 2014-2019
5. ISMOYATI (IBU RUMAH TANGGA)
6. AMIDY (PNS)
7. HARDONO ALIAS ALIANG ( SWASTA)
8. HENDRI ( SWASTA)
9. KUSNINDAR Anggota DPRD Jambi 2014-2019
10. HENDRI ERIADI ( PNS)
11. ISMAIL IBRAHIM ( SWASTA)
Lanjut Ali Fikri, KPK sebelumnya pada hari Selasa dan Rabu (3-4/8/2021) telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang saksi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Adapun 14 saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan olek KPK yaitu :
1. ABDULRAHMAN ISMAIL SYAHBANDAR Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019
2. CEKMAN Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019
3. CHUMAIDI ZAIDI Wakil Ketua Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019
4. ELHELWI Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019
5. GUSRIZAL Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Golkar periode 2014 – 2019
6. Ir. H. CORNELIS BUSTON Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019
7. PARLAGUTAN NASUTION Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019
8. SUFARDI NURZAIN Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019
9. SUPRIYONO Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019
10. TADJUDIN HASAN Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019
11. EFFENDI HATTA Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019
12. MUHAMMADIYAH Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019
13. ARFAN Mantan Plt Kadis PU
14. ZAINAL ABIDIN Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019.
Dijelaskan oleh Ali Fikri, sebelumnya dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan saat ini telah diproses hingga persidangan.
Adapaun para pihak yang diproses tersebut terdiri dari Gubernur, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta sebanyak 18 orang tersangka diantaranya yaitu :
1. Zumi Zola, (Gubernur Jambi 2016-2021)
2. Erwan Malik, (Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi)
3. Arfan, (Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi)
4. Saifudin, (Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi)
5. Supriono, (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)
6. Sufardi Nurzain (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),
7. Muhammadiyah (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),
8. Zainal Abidin (Anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019),
9. Elhehwi (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),
10. Gusrizal (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),
11. Effendi Hatta (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),
12. Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang (Swasta)
13. Cornelis Buston (Ketua DPRD)
14.AR. Syahbandar (Wakil Ketua DPRD)
15. Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD)
16. Cekman (Fraksi Restorasi Nurani)
17. Tadjudin Hasan (Fraksi PKB)
18. Parlagutan Nasution (Fraksi PPP).
Ali Fikri menjelaskan perkara ini diawali dengan sebuah kegiatan tangkap tangan pada tanggal 28 November 2017.
Dalam perkembangannya KPK mengungkap bahwa praktek uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi
untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.
“Empat tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”jelas Ali Fikri. (gas).












