Jambi, Hari ini Sabtu (21/11/2020) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap 14 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pengembangan penyidikan Kasus Tindak Pidana Korupsi Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017, hari ini Sabtu (21/11/2020)
Dimana dua hari sebelumnya pada hari Kamis, (19/11) dan Jumat (20/11) secara maraton penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan 24 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Hari ini Sabtu (21/11/2020) bertempat Kantor Polda Jambi diagendakan kembali pemeriksaan para saksi dalam kasus pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017,” jelas Ali Fikri Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan menyampaikan kepada para wartawan.
Lanjut Ali Fikri untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa di sampaikan saat ini, karena masih dalam proses penyidikan.
Adapun 14 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi, yaitu :
1. MUHAMMAD ISRONI Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014–2019
2. KUSNINDAR Anggota DPRD Provinsi Jambi, periode 2014-2019, Fraksi Restorasi Nurani.
3. EDMON Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014–2019 (Fraksi Restorasi Nurani)
4. DJAMALUDDIN Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 (Fraksi Restorasi Nurari)
5. EMI NOPISAH PNS (Sekretaris Dewan pada DPRD Provinsi Jambi)
6. ABDUL SALAM HAJI DAUD Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019 (Mengundurkan diri tahun 2018)
7. RUDI WIJAYA Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019
8. NUSA SURYADI PNS/ Kepala Seksi Pembangunan Jalan Dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Jambi
9. WASIS SUDIBYO PNS / Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Jambi
10. DHENY IVANTRIESYANA POETRA PNS (Humas Dinas PUPR Provinsi Jambi)
11. WAHYUDI APDIAN NIZAM PNS (Kasubbag Program Dinas PUPR Propinsi Jambi)
12. EDI DAMHURI PNS/PPTK Dinas PUPR Provinsi Jambi
13. VARIAL ADHI PUTRA Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi
14. MUHAMMAD IMADUDDIN Als IIM Wiraswasta (Direktur PT Athar Graha Persada). (gas).