Merangin – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Merangin kembali mengamankan tersangka pengedar barang haram narkotika jenis shabu, Minggu (21/3/2021).
Satu orang tersangka yang diamankan yaitu AQ (21) pekerjaan buruh, Alamat Desa Rantau Limau Manis,Rt.02, Rw.03 Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin.
Penangkapan tersangka narkoba disampaikan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawawan, S.I.K. melalui Paur Humas Iptu Edih kepada wartawan, Senin (22/3/2021).
“Anggota Sat Resnarkoba berhasil amankan 1(satu) tersangka yang merupakan Target Operasi (TO) narkoba,”jelas Iptu Edih Paur Humas Polres Merangin.
Adapun kronologis penangkapan tersangka bermula Tim Opsnal Sat Resnakoba mendapatkan Informasi bahwa ada seorang laki-laki sebagai pemasok Narkotika jenis Shabu ke Desa Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir.
Berbekal informasi tersebut kemudian Team Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Minggu (21/3/2021) sekira jam 14.20 Wib team mendapatkan informasi bahwa Target Operasi Operasi (TO) sedang berada di Kuamang Kuning dan akan ke Rantau Limau Manis membawa Narkotika jenis Shabu.
Team kemudian bergerak munuju kelokasi diseputaran Simpang Kuamang Kuning yang merupakan akses masuk ke wilayah Merangin. Sekira pukul 17.35 Wib, Team melihat Target Operasi mengendari sepeda motor dibonceng temannya dan dilakukan penangkapan.
Namun saat akan dilakukan penangkapan Target Operasi tersebut berusaha melarikan diri dan membuang sesuatu yang mencurigakan, sehingga Team hanya dapat mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang berperan sebagai kurir dan 1 (satu) orang berhasil melarikan diri.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu yang dibuang tidak jauh dari pelaku. Barang bukti narkotika tersebut diakui oleh pelaku.
Dari hasil Interogasi awal pelaku mengakui memperoleh Narkotika jenis Shabu tersebut dari Yanti yang beralamat di Pabrik SAL 2 unit 15 Desa Kuamang Kuning dan pelaku mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika shabu yang diamankan tersebut dibawa oleh pelaku untuk temannya yang memesan bernama Duan dengan dijanjikan dapat keuntungan atau diberi narkotika shabu untuk digunakan.
Kemudian Team melakukan penggerebekan di tempat tinggal Yanti, namun rumah tersebut sudah ditinggal dalam keadaan kosong.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan narkotika jenis Shabu Bruto 0,17 Gram, 1(satu) buah potongan timah rokok berwarna silver, 1 (satu) buah HP Oppo berwarna hitam beserta SIM cardnya.
“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin dan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelasnya. (gas).
.