Photo : Ali Fikri Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan
Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Senin (7/2/2022) kembali melakukan pemeriksaan 7 (tujuh) orang sebagai saksi Tindak Pidana Korupsi Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dengan tersangka Apif Firmansah (AF).
“KPK melakukan pemeriksaan saksi terhadap 7 (tujuh) orang terkait Tindak Pidana Korupsi Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017, untuk tersangka AF,”jelas Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan menyampaikan kepada wartawan,
Adapun 7 (tujuh) orang saksi yang di periksa dilakukan di Polda Jambi,
yaitu :
1. NUR APRIYANTI Swasta (Komisaris PT. Angkasa Indah)
2. MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM Wiraswasta (Direktur PT Athar Graha Persada)
3. VERI ASWANDI Swasta
4. HASANUDDIN Swasta (Direktur Utama PT GIANT EKA SAKTI)
5. SUTAMI Wiraswasta
6. ASNAWI PNS
7. DITA RAFIKA SARI Pelajar / Mahasiswa
Dimana KPK sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan saksi pada tanggal 8 Desember 2021 sebanyak 6 (enam) orang, tanggal 6 Januari 2022 sebanyak 14 (empat belas) orang, tanggal 10 Januari 2022 sebanyak 20 (dua puluh) orang, tanggal 11 Januari 2022 sebanyak 9 (sembilan) orang, tanggal 13 Januari 2022 sebanyak 4 (empat) orang dan tanggal 21 Januari 2022 sebanyak 4 (empat) orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi tersangka AF.
Diketahui Apip Firmansah (AF) pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK sejak tanggal 4 Nopember 2021.
Penetapan tersangka setelah KPK dijelaskan oleh Ali Fikri setelah KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perka Zumi Zola (Mantan Gubernur Jambi periode 2016-2021) dan tersangka lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam proses penyelidikan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Juni 2021. (gas)