Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) Tahun 2022.
Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana dalam kegiatan ‘Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Tahun 2022’ di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Nyoman Adhi mengatakan bahwa pada pemeriksaan laporan keuangan dan kinerja KPK tahun 2022, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan.
Menurutnya, laporan keuangan KPK sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, realisasi anggaran, operasional serta perubahan ekuitas sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Melalui agenda ini, BPK memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua KPK beserta jajaran yang telah berhasil mempertahankan opini yang telah diperoleh. Untuk itu, capaian opini yang telah diperoleh merupakan prestasi yang perlu dibanggakan dan terus dipertahankan,” kata Nyoman.
Dengan pencapaian ini, BPK berharap KPK tetap konsisten dalam memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Juga, KPK diharapkan bisa mendorong stabilitas nasional agar tetap kondusif supaya pertumbuhan ekonomi semakin meningkat.
Dalam kegiatan ini turut dihadiri Pimpinan KPK Firli Bahuri, Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron, serta para Pejabat Struktural KPK. Kemudian Auditor Utama Keuangan Negara I BPK Novy G.A. Pelenkahu, serta jajaran Tim Pemeriksa Laporan Keuangan KPK Tahun 2022.
Firli Bahuri dalam sambutannya menyampaikan, predikat atau opini ini merupakan buah dari komitmen KPK dalam rangka mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Sebab, dalam menjalankan organisasi pasti dibutuhkan rencana strategis sehingga dapat memiliki akuntabilitas yang terukur dan efisien.
“KPK mendapatkan predikat WTP dari BPK atas pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Hal penting yang harus dipetik ialah bagaimana kita bisa bekerja profesional, efektif, dan efisien dengan tetap mengedepankan pertanggungjawaban transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan hukum,” kata Firli.
Pada tahun 2022, realisasi Anggaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) KPK mencapai Rp Rp439,76 Miliar atau 306% dari estimasi pendapatan sebesar Rp141,73 Miliar. Sedangkan realisasi Belanja sebesar Rp1,264 Triliun atau mencapai 96,98% dari anggaran belanja sebesar Rp1,303 Triliun.
Sementara itu, pendapatan uang sitaan hasil korupsi dan pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap memberikan kontribusi terbesar bagi pencapaian realisasi PNBP yaitu berjumlah Rp248,01 Miliar atau meningkat 83,2% jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Kemudian, total PNBP selama semester 1 (satu) Tahun 2023 sudah mencapai Rp114,25 Miliar dari target tahun ini sebesar Rp141,5 M atau sudah mencapai 80,8% dari target setahun. Melalui capaian predikat WTP ini, KPK bertekad dapat menjaga tren peningkatan PNBP, dimana pada tahun 2020 mencapai Rp125,3 Miliar, dan pada tahun 2021 sebesar Rp246,3 Miliar.
Oleh karenanya, lanjut Firli, KPK akan selalu menutup celah kekurangan dengan cara perbaikan atas semua temuan yang sudah disampaikan BPK, serta menindaklanjuti atas rekomendasi yang diberikan agar sesuai dengan ketentuan yang akan terus dilaporkan atas tindak lanjut dan realisasinya.
“Ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi karena KPK mempertahankan opini WTP. Hal tersebut merupakan kerja keras dari seluruh Insan KPK dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara,” kata Firli. (tugas).